KOTA LANGSA, MPI – Ketua LBH iskandar muda aceh, Muhammad Nazar,S.H. Bersama tergabung, lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat wilayah kerja langsa se-provinsi aceh. Bung karo-karo, minta direktorat jenderal bea dan cukai (DJBC) periksa dan copot kepala kantor bea dan cukai terkait pembebasan pelaku pembawa rokok ilegal tanpa dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepada kalangan wartawan media online, selasa 20/06/2023, nazar dan bung karo-karo menyebutkan, “pembebasan para tersangka menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat. Jika sudah tertangkap basah tidak boleh pelaku dan barang bukti barang ilegal tidak dinaikkan ke tahap penyidikannya.
Seharusnya, kata nazar berdamping dengan bung karo-karo. Jika sudah operasi tangkap tanggang (OTT) perkara itu bisa dikenakan undang-undang hukum pidana pasal 55 ayat (1) dan pasal 56, yang setiap pelaku ataupun barang yang diamankan di lokasi harus ada tindak lanjut atau ditingkatkan ke tahap penyelidikannya.
Lalu, pasal 56 poin pertama menyebutkan, mereka dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dipidana sebagai pembantu kejahatan, dan poin dua mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Kemudian juga, dalam UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai pada pasal 54 yang bunyinya “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”ujar nazar dan juga bung karo-karo.
Diketahui, dalam dua kali pengamanan itu, barang bukti berupa rokok ilegal tersebut sudah dimusnahkan oleh pihak bea cukai langsa. Hal itu diduga melanggar U-U nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2).
Nazar bersama bung karo-karo mengatakan, bea cukai langsa harus bisa menjelaskan terkait kasus tersebut, karena selama ini selalu menggembar-gemborkan kampanye dan slogan untuk tidak menjual, membeli atau pun mengkonsumsi barang-barang ilegal.
Nazar serta juga bung karo-karo, menduga ada main mata antara pelaku yakni yang diamankan dengan pihak bea cukai langsa, walau pun belum bisa dipastikan benar atau tidaknya,”tutupnya.
Ada pun pelaku yang dibebaskan yaitu hasil penagkapan truk pengakut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) ilegal jenis rokok, di wilayah madat, aceh timur. Menurut data dihimpun oleh kalangan wartawan media online diaceh, dua juta batang rokok ilegal jenis SPM merek LUFFMAN dengan diperkirakan nilai Rp.4 millyar rupiah.
Pada 3 februari 2023, bea cukai langsa juga berhasil mengamankan 63.400 batang BKC-HT ilegal merk LUFFMAN, pengamanan itu dilakukan di jalan lintas medan-banda aceh, desa alue dua, langsa barat, kota langsa.
Selain rokok ilegal, seorang pelaku dan satu unit minibus yang membawa muatan rokok ilegal itu turut diamankan ke kantor bea cukai langsa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Minggu 18 Juni 2023, kedua sopir (pelaku) yang membawa rokok ilegal tersebut dibebaskan berjalan waktu selama proses pemeriksaan, karena tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara, kepala humas bea cukai langsa, M Ade kurniawan menjelaskan,”terkait adanya penangkapan kedua kasus tersebut sudah dilakukan tahapan penyelidikan.
Hasilnya, tidak ditemukan bukti kuat bahwa pelaku dalam hal ini sopir untuk ditetapkan menjadi tersangka atau dalam arti kata lain karena tidak cukup bukti.
Ade sendiri tidak berkilah, terhadap barang bukti seperti mobil dan muatan (rokok ilegal) disita oleh pihaknya. Untuk kasus di wilayah madat, aceh timur hanya ada kendaraan truk dan muatan saja, sedangkan untuk kasus Desa alue dua, langsa barat, ada sopir, kendaraan dan muatan rokok ilegal yang dibawa ke kantor.
Lanjut, ade pihak bea cukai langsa juga tak bisa sembarangan dalam menetapkan tersangka, karena tahapan penyelidikan tentu yang dikedepankan sisi kemanusiaan,”tutupnya.
(Jihandak Belang Kaperwil Aceh)