TIM YARA PERWAKILAN KOTA SUBUSALAM, SURATI KE MABES POLRI, MELAPORKAN SISTEM KINERJA SALAH SATU OKNUM POLISI YAITU “KASAT RESKRIM POLRES Subusalam”

ACEH SINGKIL, MPI – Tim yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) perwakilan kota subulussalam mengaku telah menyurati yang sekaligus melaporkan salah satu oknum polisi, yaitu “kasat reskrim polres subulussalam” ke markas besar kepolisian negara republik indonesia (mabes polri). Tentang sistem kinerjanya, diduga dinilai bobrok dalam penanganan kasus masyarakat yang sedang dijalaninya.

Dalam hal tersebut, pasalnya. Melaporkan “kasat reskrim polres subulussalam” itu, dikarenakan aduan dari kliennya di “polres subulussalam” belum juga menunjukan perkembangan atau kepastian hukum untuk penetapan tersangka, dalam laporan dugaan pemalsuan tandatangan.

Tim YARA perwakilan subulussalam ini, selaku kuasa hukumnya. Abdullah Berutu, selaku pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan yang mendatangi langsung markas besar (mabes) polri di jakarta selasa 27/06/2023), kemarin lalu.

Kedatangan kedua kuasa hukum dari kantor tim YARA perwakilan kota subulussalam ini, ke mabes polri langsung. Membuat pengaduan ke bagian inspektorat pengawasan umum (irwasum) atas lambannya, dan ketidak profesionalan penyidik dalam memproses penanganan perkara yang telah lama dilaporkan kliennya ke mapolres subulussalam.

“Iya benar kemarin kami mendatangi Mabes Polri di bagian Irwasum untuk menyerahkan pengaduan kami terhadap “kasat reskrim polres subulussalam” sebagai penyidik yang menangani perkara yang dilaporkan klien kami tahun lalu, sampai sekarang belum ada kepastian hukum yaitu belum adanya penetapan tersangka.” Sampai ini, Kaya Alim. SH, melalui releasenya yang diterima oleh kalangan wartawan/awak media online rabu 28/06/2023.

Menurut Kaya Alim, kliennya pada waktu itu membuat laporan ke “polres subulussalam” pada tanggal 27 desember 2022. Terkait adanya tanda tangan ayah pelapor di surat segel tahun 1982, yaitu surat keterangan hak milik tanah milik seorang warga jontor yang saat itu menjabat sebagai kepala desa jontor.

Perkara tersebut kata Kaya Alim, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik yang mereka terima pada bulan mei lalu bahwa dari status penyelidikan sudah naik ke penyidikan.

Namun, sampai saat ini penyidik belum melakukan penyitaan barang bukti berupa surat segel tahun 1982 yang diduga tanda tangan ayah pelapor dipalsukan. Pada hal, izin penyitaan sudah keluar dari pengadilan negeri aceh singkil beberapa hari yang lalu.

Ditambahkannya, berdasarkan Laporan Polisi kliennya pada bulan Desember tahun 2022 lalu, dengan nomor : LP/B/180/XII/2022/ SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, tertanggal 27 desember 2022, tentang dugaan pemalsuan tanda tangan di surat segel surat keterangan hak milik tanah yang diduga dilakukan oleh salah seorang warga di desa jontor untuk menguasai lahan milik ayah pelapor pada saat itu menjabat sebagai kepala desa jontor kecamatan simpang kiri kabupaten aceh selatan.

Kaya Alim pun, menyayangkan ke penyidik “polres subulussalam”. Dalam SP2HP yang terakhir mereka terima yaitu pada tanggal 15 mei lalu, penyidik hanya mencantumkan kendala penyidikan. Yaitu penyidik belum menerima dokumen asli surat keterangan hak milik tanah milik terlapor, sedangkan rencana tindakan selanjutnya tidak dicantumkan.

Pada hal, sesuai dengan peraturan kapolri bahwa SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara.Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikanm Rencana tindakan selanjutnya, dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

“SP2HP terakhir penyidik belum ada menyampaikan kepada klien kami sejauh mana penyidik melakukan proses penyidikan,” ungkap, Kaya Alim itu

Disisi lain, ketua YARA perwakilan subulussalam, Edi Saputra Bako mengaku terkait aduan masyarakat (dumas) ini mereka sampaikan dengan datang langsung ke Mabes Polri mewakili klien dan langsung diserahkan ke Bagian Itwasum.

“Kami melakukan ini karena sudah 6 bulan sejak klien kami melaporkan namun progres nya penyidik hanya menunggu terlapor menyerahkan barang bukti berupa dokumen asli surat keterangan hak milik ke penyidik. Padahal, izin sita sudah keluar terlebih status sudah masuk dalam sidik dan sudah bisa dilakukan upaya paksa yaitu penyitaan,” jelas, Edi Sahputra Bako.

Disebutkannya, terkait perkara ini, sebelum dilakukan dumas tersebut, prosesnya sudah dalam penyidikan, penyidikan itu berjalan satu bulan lebih akan tetapi belum juga ditetapkan tersangkanya terlebih barang bukti surat segel belum diamankan untuk diuji kebenaran tanda tangan tersebut di laboratorium.

“Dari slogan polri yang diusung kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan,” tutup Edi

(Jihandak Belang Kaperwil Aceh/Team)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan