ACEH TIMUR, MPI – Dugaan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan pemerintahan kabupaten aceh timur, bersama seorang satu oknum jaksa. Diduga melakukan praktek mal pungutan liar (pungli) kepada seluruh kepala sekolah (kepsek) beserta bendahara dan para guru-guru yang telah di sertifikasi se-aceh timur.
Diduga dilakuan oleh oknum asn/pns kadisdik pemkab aceh timur, dengan permintaan sejumlah uang. Dugaan modal dusta (modus) melaksanakan kegiatan sosialisasi atau seminar yang bertemakan anti korupsi, Sesuai adanya informasi didapat kalangan wartawan/awak media online ini. Minggu 2 juli 2023 dari nara sumber yang dapat dipercaya, serta juga tak bersedia disebutkan namanya. Di kalangan wartawan/awak media detikkasus.com ini, mengatakan bahwa dunia pendidikan di pemkab aceh timur sedang sakit parah.
Diduga adanya praktek pungli yang semangkin merajalelanya, di tubuh asn/pns pemerintahan di aceh timur. Sungguh sangat dilakukan oleh pihak oleh diinas pendidikan (disdik) aceh timur yang bekerjasama dengan oknum jaksa di wilayah kabupaten aceh timur. Diduga pungli ini, dengan di lakukan berkali-kali secara terselubung. Diduga, tanpa bisa bernapas sebentar saja bagi kepala sekolah.
Ketika, pihak nara sumber itu. Berawal, saat kegiatan dengan dugaan modus seminar anti korupsi. Yang berlokasi dilaksanakan di aula man cendikia kabupaten aceh timur, berjudul modusnya mereka. Sebagai pematerinya pihak kejari aceh timur, pada acara tersebut. Wajib harus di ikuti, sebanyak 400 kepala sekolah se-aceh timur. Terdiri dari para kepala sekolah (SD) dan SMP, juga turut dikutip biaya kegiatan sebesar Rp. 250 ribu per/kepala sekolah.
Parahnya, setelah kegiatan seminar usai, pada beberapa waktu kemudian ada pemanggilan para kepala sekolah dan bendaharanya yang ujung ujungnya juga dilakukan pungutan dana sebesar Rp.400 ribu (rincian Rp. 200 ribu diminta dari kepala sekolah dan bendahara Rp 200 rupiah). Dana yang diminta tersebut tidak jelas mau dikemanakan, dan hasil pantauan kalangan wartawan/media online ini. Terhimpun informasi, bahwa diduga kadisdik meminta untuk diberikan kejaksa pada kegiatan yang telah usai dilaksanakan sebelumnya.
Pungli ini, terus bergulir berlangsung sehingga para kepala sekolah merasa mengeluh karena pihak kadisdik. Terlalu sering melakukan kutipan kepada sekolah-sekolah, diduga kali ini kadis pendidikan yang didampingi langsung oleh pihak oknum jaksa itu. Dimana kadisdik dan oknum jaksa memanggil para korwil yang berjumlah 7 korwil sekolah, untuk melakukan pertemuan ditempat yang jauh dari pantauan kalangan wartawan/awak media online tersebut.
Pertemuan kadis, yang masih didampingi oknum jaksa itu. Memanggil para korwil untuk hadir diwilayah korwil kecamatan paling ujung timur, dan diwilayah kabupaten aceh timur. Dalam pertemuan tersebut, kadis mengintruksikan kepada korwil-korwil. Untuk mengumpulkan dana dari guru-guru, yang sudah mendapat sertifikasi sebesar Rp.250 ribu per/guru, dengan perintah. Bahwa dana tersebut, harus dikumpulkan melalui bendahara korwil masing-masing dan menyerahkan langsung kepada kadis. Tanpa tanda terima kwitansi dan tidak boleh melalui transfer.
Menurut kadis itu, dugaan berdali dan beralasan. Pengutipan tersebut, akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan pada bulan juli yang akan datang. Pertanyaannya adalah mengapa pengutipan dilakukan jauh jauh hari sebelum kegiatan dan tanpa bukti tanda terima.
“Tidak ada pemanggilan kepala sekolah dan bendahara untuk pengutipan seperti yg di tuduhkan silakan bapak cross cek ke kepsek dan bendahara sekolah…dua tidak ada pengutipan oleh dinas dan kejaksaan yg benar akan di laksana kan seminar oleh satu lembaga bagi guru yg sudah bersertifikasi bagi yg mau ..anggarannya 250 ribu rupiah …dan bukan Disdik pelaksanaannya,”ujarnya kadisdik kabupaten aceh timur tersebut. Menjelaskan, melalui chat whatsappnya. Dini hari senin 03/07/2023, sekitar pukul.14.06.wib.
Hal tersebut, mengindikasikan ada dugaan pemerasan melalui pungli kepada para kepala sekolah mau pun seluruh guru sertifikasi se-aceh timur.
Dari temuan yang telah dijelaskan diatas, diminta kepada penegak hukum yang berada satu tingkat diatasnya yakni Kajati dan Polda Aceh untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap indikasi atau dugaan temuan pemerasan yang diduga dilakukan oleh kadis pendidikan aceh timur dan oknum jaksa aceh timur.
Sangat disayangkan dan dikhawatirkan, apa bila hal ini terus berlanjut tanpa adanya penindakan secara hukum maka akan terjadi malapetaka bagi dunia pendidikan kabupaten aceh timur. Karena dana yang dikuras dari para kepala sekolah mau pun para guru sertifikasi akan mempengaruhi manejemen keuangan operasional sekolah serta mengganggu ekonomi para guru sertifikasi sehingga belum dampak pada terganggunya katifidaa pendidikan bagi para anak didik kita.
(Jihandak Belang Kaperwil Aceh/Team)