SUKABUMI,MPI-
Menyikapi Pro-kontra terkait adanya beberapa desa di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,diduga sudah melakukan MoU dengan salah satu Advokat atau Lawyer Firm.
Bahkan disinyalir telah ada sejumlah desa yang sudah merealisasikan Transfer anggaran ke rekening Advokat menggunakan Rekening Kegiatan Desa (RKD) dan melaksanakan kegiatannya.
Tentu hal tersebut merupakan sebuah tindakan atau kategori perbuatan hukum yang prematur bahkan berpotensi melanggar Hukum. Oleh karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan dan Transmigrasi (Permendes PDTT No.22 tahun 2021,tentang pelayanan advokasi hukum.
Permendes PDTT tersebut merupakan maivestasi dari hak rakyat untuk mendapatkan prodeo atau bantuan hukum dari Pemerintah,bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara,baik perkara Pidana maupun Perdata.
Sebagaimana diatur dalam pasal 121 ayat (4) HIR atau Pasal 145 ayat (4) R.bg.
Dimana Pemerintah telah mengatur secara detail dan tegas mengenai Pelayanan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin,melalui UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tegas Ketua LBH DKR ini.
Lebihlanjut Menurut Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik di Kabupaten Sukabumi, mempertegas.
Di dalam UU No.16 tahun 2011 tersebut,diatur bahwa,pertama Pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dalam APBN.
Kedua penyelenggaraan bantuan Hukum tersebut dialokasikan pada anggaran Kementrian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketiga pelayanan bantuan hukum tersebut di alokasikan untuk,1). Konsultasi hukum atau penyuluhan hukum gratis 2).Penyedia advokat atau penasehat hukum untuk kasus perkara Pidana dan Perdata. 3). Pembebasan biaya perkara kasus Pidana maupun Perdata dan 4) sidang keliling.
Jika mencermati kasus pro-kontra penyaluran dana desa untuk pendampingan hukum seperti yang sedang viral dan mendapat sorotan publik.
“Saya melihat dan memandang bahwa penyalurannya belum ada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang mengaturnya. Oleh karena itu,PMK No.201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa. Belum mengatur secara detail dan tegas terkait mekanisme penyaluran dana desa untuk pos bantuan hukum,” urainya.
Penyaluran DD untuk Bantuan Hukum atau Pendampingan Hukum bagi masyarakat miskin di desa -Desa merupakan hak rakyat,sama seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD bidang ekonomi yang diatur secara khusus dan ketat,pungkasnya.
Reporter: Asep Mita
Kepala Biro: Sopandi
Editor:Hamdanil Asykar