Palangkaraya – www.MediaPatriot.co.id
Kementerian Pertanian terus berupaya mendorong, membina dan
mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha agar segera dan secara kontinyu melakukan pelaporan Siperibun sesuai ketentuan.
Sosialisasi self reporting kali ini dilaksanakan tanggal 6 Juli 2023 di Palangkaraya. “Setiap perusahaan perkebunan wajib melakukan pelaporan mandiri (self-reporting) dalam periode 3 Juli 2023 sampai tanggal 3 Agustus 2023 melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
Self-Reporting SIPERIBUN ini sangat penting, karena sebagai bentuk upaya untuk mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional, sebagai instrumen pengendalian perizinan usaha perkebunan, dan juga sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Dalam periode ini dilakukan sosialisasi self-reporting di provinsi Kalimatan Tengah, Riau dan Sumatera Utara. Untuk itu diharapkan seluruh pelaku usaha kelapa sawit dapat segera melakukan pelaporan dengan baik dan semakin transparan, sesuai ketentuan,” ujar Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan (06/07).
Andi Nur menjelaskan, Satgas dengan tegas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki.
Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan atau korporasi di sektor kelapa sawit. Aplikasi SIPERIBUN siap menjadi portal pelaporan dan mendukung perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit. Setiap perusahaan/korporasi perkebunan harus memiliki akun sebagai pengelolaan data di SIPERIBUN yang selanjutnya untuk melengkapi data profil perusahaan sampai dengan data perizinan berusaha perkebunan dilengkapi dokumen-dokumen serta lampiran peta spasial dalam bentuk shapefile untuk IUP, ILOK dan HGU yang harus diupload di aplikasi SIPERIBUN.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki peran penting dalam pengawalan pelaporan mandiri dan monitoring pelaporan perkembangan usaha di SIPERIBUN. Dinas yang membidangi perkebunan provinsi dan kabupaten/kota akan memilik hak akses ke SIPERIBUN. Untuk memudahkan pengawasan, SIPERIBUN akan menampilkan rangkuman laporan tingkat kepatuhan pengisian dari masing-masing perusahaan. Selain itu, aplikasi ini telah dilengkapi analisis geospasial Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha. Fitur ini yang akan mendukung overlay spasial penyelesaian tumpang tindih kepemilikan lahan atau izin perkebunan. Namun untuk analisis dalam penyelesaian perkebunan di kawasan dan non kawasan atau penetapan wajib pajak selanjutnya Kementerian atau Lembaga terkait akan memanfaatkan data yang tersedia di SIPERIBUN untuk dianalisis pada sistem dimasing-masing K/L,” jelasnya.
Lebih lanjut Andi Nur menambahkan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian pada tahun 2023 ini juga sedang melaksanakan juga updating Tutupan Kelapa Sawit Nasional yang berkerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan mitra dari BRIN, BPS, KLHK, ATR/BPN untuk penyempurnaan informasi tematik spasial, serta Ditjebun juga akan menyusun peta Tutupan Kelapa Sawit by name by address secara bertahap untuk penyempurnaan data areal kelapa sawit nasional sebagai bagian amanah dari Inpres 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB), dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Andi Nur berharap, “Semoga dengan adanya aplikasi Self-Reporting SIPERIBUN ini dapat memperkuat dan mengoptimalkan tata kelola industri kelapa sawit. Diharapkan seluruh pihak terkait dapat berkolaborasi dan berkomitmen, dalam mensukseskan penyempurnaan tata kelola di kelapa sawit, tata kelola sawit ini harus kita perbaiki bersama,Pungkasnya. (A.Rafie)