Atas Mediasi BPBD Morut, Dua Perusahaan Tambang Penuhi Tuntutan Warga Desa Molino Dan Towara

Kolonodale – Perusahaan pertambahan yang beroperasi di Kecamatan Petasia Timur PT. Keinz Ventura dan PT Bumanik bersedia memenuhi tuntutan warga Desa Molino dan Desa Towara yang merasa dirugikan dengan kegiatan kedua perusahaan tersebut.

Kesepakatan itu ditandatangani dalam rapat terpadu yang berlangsung di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali Utara di Kolonodale, Kamis (6/7/2023).

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Morut Delfia Parenta, ST menjelaskan rapat ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Bupati Morut atas pengaduan masyarakat petani plasma dalam area perkebunan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) yang merasa dirugikan kedua perusahaan penambangan tersebut.

“Kami berusaha memediasi dengan mengundang pihak-pihak yang terkait untuk mencari solusi. Dan syukurlah pertemuan hari ini sangat positif,” jelas Delfia Parenta.

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa hal sebagai berikut:

1. PT Keinz Ventura dan PT. Bumanik dalam aktivitas pertambangannya siap untuk membangun kanal sebagai saluran pembuang dibawah pengawasan BPBD Kabupaten Morowali Utara

2. PT. Keinz Ventura dan PT. Bumanik dalam aktivitas pertambangannya bersedia merehabilitasi jaringan air bersih di Desa Molino dan Desa Towara dibawah pengawasan Dinas PUPR dan BPBD Morut.

3. PT. Keinz Ventura dan PT. Bumanik bersedia membangun sedimen pond berdasarkan rasio pembukaan lahan yang ditentukan oleh aturan pertambangan dibawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD).

4. PT. Keinz Ventura dan PT. Bumanik berkewajiban untuk memelihara fasilitas yang sudah dibangun pada point 1, 2 dan 3.

Kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara Rapat Bersama Nomor: 300/071/BA/BPBD/VII/2023 tanggal 6 Juli 2023 dengan ditandatangani semua peserta rapat.

Peserta rapat yang bertanda tangan masing-masing Delfia Parenta, ST (Plt Kepala Pelaksana BPBD Morut), Fahrudin Lalu, ST (Kabid Cipta Karya DPUPR), Moh. Yusran R (DLHD Morut), Hamja (Camat Petasia Timur).

Selanjutnya Syaiful (mewakili Danramil), Branjang (mewakili Danramil), Yairus Tansala (Kabid Damkar), Laode Muh Ichsan (PT. Bumanik), Alit. S (PT. Bumanik), Usman (PT. KVA), Burhan K (PT. KVA), Nurdin (Sekdes Towara) dan Lorempada Lori, SH (Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Morut).

Sebelumnya, masyarakat Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, melalui Koperasi Mujur Jaya Molino sebagai koperasi yang mewadahi petani plasma dalam perkebunan PT. Agro Nusa Abadi yang memiliki sertifikat hak milik (SHM), menyurat ke Bupati Morut mengadukan dampak penambangan PT. Bumanik dan PT. Keinz Ventura yang sangat merugikan masyarakat.

Dalam pengaduan itu disebutkan lahan kelapa sawit milik plasma Desa Molino saat ini telah tergenangi lumpur tanah merah sekitar ± 50 Ha dan tidak dapat dipanen.

Kondisi ini menyebabkan kerugian besar bagi petani plasma. Mereka menuntut agar perusahaan pertambangan itu memberikan kompensasi atas kerugian tersebut.

Selain itu, genangan lumpur tanah merah ini telah mengakibatkan beberapa saluran air tertutup dan membuat jalan blok terputus.

“Jika kondisi ini tidak segera ditangani, petani plasma Desa Molino akan terus mengalami kerugian,” demikian isi surat tertanggal 16 Juni 2023 yang ditandatangani Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agustinus Batulapa dan Sekretaris Tri Wahyudi.

        (Ardian Waeo)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan