LANGSA, MPI – Korban dugaan pelecehan “AD” (38) tahun laporkan Haf ( 44) tahun oknum ASN kemenag langsa ke polres langsa selasa 11/07/2023.
Menurut “AD” ada beberapa hal yang dilakukan dugaan pelecehan terhadap “AD”, dugaan tersebut terungkap saat Ad laporkan “HAF” di polres langsa.
“AD” melaporkan kasus dugaaan pelecehan didampingi oleh Penasehat Hukum dari kantor yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) perwakilan langsa, H A Muthallib, Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M. Kn, Zaid Aladawi, SH,. Muhammad Nazar, SH, kepada sejumlah wartawan selasa 11/07/2023 usai melaporkan ke polisi, Ad dilecehkan diruang kerja “HAF”.
Kita melaporkan dalam kasus pelecehan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B/115/ VII / 2023/SPKT/dalam laporan itu kita laporkan pelecehan seksual dan pengancaman kita masih melaporkan pasal 46 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“AD” lebih lanjut menyebutkan, semua alat bukti sudah kita serahkan kepada tim penyidik tadi, ujar “AD” di halaman mapolres langsa.
Kita melaporkan kasus ini ke polres setelah kita sebelumnya melaporkan kepada kepala kemenag langsa tidak di tanggapi secara serius, lalu kita laporkan kasus ini secara tertulis kepada Kakanwil keemenag aceh, lalu kita laporkan ke Polres Langsa, ujar “AD”.
Menurut “AD” ada beberapa hal yang kita laporkan kejadian apa saja yang dilakukan oleh Haf, dikantor Kemenag Langsa, terhadap diri “AD”.
Kalau alat bukti dan saksi sudah kita sampaikan kepada penyidik kita liat nanti, dan pun nanti kita bukak semua di pengadilan, biar jelas, agar kami sampaikan semuanya nanti apakah “HAF” ada atau tidak melakukan pelecehan terhadap dirinya, ujar Ad.
Kita sudah jawab lebih kurang 13 pertanyaan yang dilakukan oleh tim penyidik di polres langsa, ujar “AD” lagi.
Sementara tim kuasa hukum dari YARA perwakilan langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.KN, menjawab pertanyaan wartawan di halaman polres langsa selasa 11/07/2023, kasus ini dilaporkan oleh “AD”, sah-sah saja, karena “AD” juga korban dugaan pelecehan, kita melihat kasus ini terpenuhi unsur untuk dilaporkan ada 2 orang saksi dan alat bukti peristiwa dugaan pelecehan juga jelas di kantor kemenag kota langsa, pada hari libur, juga dijakan hari lembur, hari libur dan lembur kerja pasti orang nya sangat sepi di kantor menurut “AD”, jam kerja lembur itulah dimamfaatkan oleh “HAF” sebut, H Thallib pengacara Ad.
Kalau tidak terjadi kasus ini tidak mungkin klien saya berani melaporkan kepada kabag, kepala kemenag, langsa, sampai kakanwil kemenag di banda aceh, juga saya baca tembusannya sampai kepada kementerian agama RI, tidak mungkin dilapor kalau tidak terjadi adanya pelecehan, ujar H Thallib, mantan wakil ketua PWI aceh.
Kita liat aja nanti siapa yang benar dalam kasus ini, apakah klien saya atau siapa, dan saya mintak untuk dikonprontir, kedua belah pihak di polres langsa, ujarnya lagi.
Apakah kasus ini bisa lanjut atau tidak nanti kita liat, karena “HAF” sudah laporkan klien kami “AD”ke polres menggunakan pasal 310, ayat (1) KUHP, kita juga mintak tim penyidik untuk proses hukum berjalan baik.
Yang dilaporkan klien kami pencemaran mana baik, tapi pasal dilaporkan tidak cukup unsur, karena klien kami tidak pernah mencemarkan nama baik “HAF”, kalau juga mau dilaporkan pencemaran nama baik, mumgkin kakanwil dan wartawan yang membuka ke media, ujar pakar hukum perdata.
Kita ikuti saja kasus ini sudah saling lapor, dan kami sebagai tim kuasa hukum korban dugaan pelecehan tetap kawal kasus ini sampai tuntas, pokoknya kita mintak kasus ini cepat kepengadilan, tutup H Thallib.
(Jihandak Belang Kaperwil Aceh/Team)