Aktivis Penggiat LBH DKR Saleh Hidayat : MoU Pendampingan Hukum Antara Kepala Desa Dengan Kantor Hukum Law Firma MP Secara Komersial Menggunakan Dana Desa Kategori Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat

SUKABUMI,MPI -Rapat Dengan Pendapat di Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi,Senin 10 Juli 2023. Antara Forum Wartawan Sukabumi Bersatu (FWSB),DPMD,
Inspektorat,Bagian Hukum Setda,Apekasi,Apdesi ,Parade Nusantara,Marpaung & Partner’s.
Yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus ),berlangsung menarik dan bertensi panas.
Dimana masing-masing pihak menyampaikan argumennya,terkait legal atau tidaknya pendampingan hukum oleh Law Firm MP & Partner’s yang nota Bene bersifat Komersial bukan oleh LBH terakreditasi sebagai mana diamanatkan oleh regulasi yang baku.

Berdasarkan sudut pandang praktisi hukum,baik sebagai advokat profesional (Saleh Hidayat Law Firm & Partner’s) maupun diri nya selaku aktivis penggiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Keadilan Rakyat (DKR),memandang bahwa.
Harus dipisahkan ketentuan hukum tentang hak Advokat mendapatkan Lawyer Fee atau pembayaran jasa Advokat atau penasehat hukum secara profesional komersial yang di lindungi dan di jamin oleh Undang-Undang Advokat.

UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat,memang memberikan perlindungan dan jaminan terhadap Advokat terkait hak untuk mendapatkan honorarium atau lawyer Fee atau pembayaran jasa hukum yang tidak terbatas dalam menjalankan profesi Advokat secara profesionalisme Advokat dalam menjalankan profesi Advokat nya secara profesional Komersial.

Profesionalisme Advokasi dalam menjalankan profesinya harus tunduk dan patuh pada kode etik profesi Advokat, dimana salah satunya Advokat hanya boleh menerima uang pembayaran jasa Advokat, setelah menerima kuasa dan menandatangani Surat Kuasa dari pemberi kuasa.

Berbeda dengan Advokat yang bersedia bekerja menjalankan profesi Advokat untuk memberikan bantuan Hukum secara cuma-cuma atau gratis (probono) dan atau dibayar secara prodeo atau dibayar oleh negara, dimana mekanisme pembayaran jasa Advokat secara prodeo telah diatur secara jelas dan ketat oleh UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

‘Kami melihat dan memandang bahwa MoU dan pembayaran jasa Advokat untuk pendampingan hukum bagi desa -Desa di Kabupaten Sukabumi adalah termasuk kategori pembayaran Jasa Advokat secar prodeo bukan secara profesional komersial,oleh karena jelas-jelas menggunakan uang negara (Dana Desa dari sumber APBN),”tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan praktisi hukum dan aktivis pergerakan ini,melihat posisi kasus MoU (bila ada) oleh dan antara Kepala Desa dengan Kantor Hukum secara profesional komersial, dimana telah terjadi pembayaran jasa hukum dan kegiatan pendampingan/Penyuluhan hukum dengan menggunakan uang yang bersumber dari negara(APBN Dana Desa) bukan bersumber dari dana pribadi Kepala Desa atau aparat,maka hal tersebut termasuk kategori penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa atau aparat serta merupakan pelanggaran hukum(Kode Etik Profesi Advokat) Oleh Advokat yang menerima pembayaran jasa Hukum.

“Oleh karena pihaknya mendesak dan meminta untuk diusut tuntas prihal pelanggaran hukum dimaksud,”tegasnya.

Reporter:Asep Mita
Kepala Biro:Sopandi
Editor:Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan