BANDA ACEH, MPI – Penyidik dit-reskrimsus polda aceh dan jaksa penuntut umum (JPU) menggelar forum group discussion (FGD) untuk menyamakan persepsi terkait kasus korupsi beasiswa di aula tindak pidana khusus kejaksaan tinggi aceh rabu 12 juli 2023.
FGD itu, bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang dianggarkan melalui BPSDM aceh pada tahun 2017.
Hal tersebut dikatakan dir-reskrimsus polda aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di polda aceh kamis 13 juli 2023.
Winardy menjelaskan kembali, dalam FGD tersebut penyidik telah menghadirkan ahli-ahli untuk mencari solusi dan membuat terang atas perbedaan pemahaman dari JPU terkait penangan perkara korupsi beasiswa.
“Ada dua materi khusus yang dibahas dalam FGD itu, pertama tentang kualifikasi bantuan biaya pendidikan untuk keluarga miskin atau tidak mampu dalam perkara ini. Menjadi pertentangan dengan tujuan saat anggaran sebagaimana yang tercantum dalam DPA, ke dua. Terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP diragukan dengan adanya perbedaan tujuan anggaran untuk masyarakat aceh dengan pergub aceh nomor 58 tahun 2017 dan juknis beasiswa pemerintah aceh serta dimasukannya jenjang D3, D4 dan dokter spesialis dalam perhitungan kerugian negara sebagai sumber atau akibat kerugian negara.” Jlas Kombes Winardy.
Winardy juga menyampaikan, beberapa poin penting hasil dati FGD tersebut. Yaitu, tidak ada pertentangan antara tujuan anggaran dalam DPA. Dengan pelaksanaan kegiatan dalam pergub 58 tahun 2017 dan juknis karena tujuan anggaran hanya bersifat umum (nomen klatur) yang selanjutnya akan dilaksanakan kegiatan tersebut, dengan pergub 58 tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan yang mengatur secara umum dan rinci.
Kemudian, sambungnya kembali. Pergub harus ditaati di dalam proses pelaksanaannya, karena gubernur. Selaku
penanggug jawab memiliki kebijakan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah berikut juknis, sebagai tata laksana kegiatan oleh BPSDM aceh. Sepanjang pergub itu tidak pernah dibatalkan, maka tetap sah dan harus
dilaksanakan.
Ketika, pelaksanaan tersebut. Tidak dilaksanakan sesuai dengan pergub dan juknis justru merupakan penyalah gunaan wewenang, dengan tidak dilakukan pengujian terhadap keluarnya uang negara yang seharusnya tidak keluar merupakan penyebab kerugian keuangan negara.
Terus, selama uang negara tidak sesuai dengan tujuan dan pelaksanaannya maka terjadilah tindak pidana korupsi. Dalam pengujian keuangan wajib diperhatikan uji pagu dan pergub 58 tahun 2017, spek harga satuan serta tujuan hak dan kewajibannya.
Otoritas parlementer, presidientil dan ministry. Menjadi tunggak lahirnya DPA, artinya dalam kasus beasiswa bantuan biaya pendidikan tidak hanya berbicara miskin atau tidak miskin. Keluarnya uang negara yang tidak sesuai dengan peruntukkannya merupakan kerugian keuangan negara, dalam perkara tersebut. Telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,069 milyar, telah nyata yakin dan pasti.
Kemudian, proses perhitungan kerugian keuangan negara. Yang dihitung oleh BPKP perwakilan aceh, adalah berdasarkan DPA. Pergub dan juknis tidak secara
langsung, berdasarkan miskin/tidak miskin.
Dalam laporan auditor, ahli tidak pernah membuat narasi miskin atau tidak miskin. Melainkan, berasal dari keluarga tidak mampu. Dengan dibuktikan surat keterangan miskin atau tidak mampu yang diterbitkan oleh geuchik atau nama lainnya, mengetahui camat setempat. Foto rumah atau tempat tinggal sesuai dengan alamat pada KTP dan melampirkan bukti tagihan rekening listrik yang termuat dalam syarat umum dan khusus sehingga dinyatakan berhak atau tidak berhak.
Terkahir, lanjutnya Kombes Winardy, hasil FGD tersebut. Adalah jenjang pendidikan D3, D4. Daan dokter spesialis, berdasarkan keterangan ahli boleh dibayarkan. Selagi memenuhi syarat umum dan khusus serta juknis.
Dengan demikian, katanya kembali Kombes Winardy, hasil FGD tersebut menunjukan bahwa pendapat para ahli dengan hasil penyidikan sudah sinkron. Maka, JPU seharusnya sudah cukup bahan untuk mengajukan penuntutan dengan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap, apa lagi sudah dua kali P.19 dan semua yang diminta oleh JPU sudah dipenuhi penyidik.
“Rencana ke depan, penyidik akan berkonsultasi dengan korsup KPK untuk melakukan supervisi kembali dan berkoordinasi dengan tim JPU, sehingga berkas perkara tersebut. Bisa diajukan ke persidangan sesuai harapan masyarakat aceh yang sudah menunggu lama akan kepastian hukum terhadap perkara ini,” demikian, harap bapak Kombes Winardy.
FGD tersebut dihadiri jaksa penuntut umum kejati aceh, penyidik sub-dit III/tipidkor dit-reskrimsus polda aceh, staf tenaga ahli banggar DPRA, kepala biro hukum provinsi aceh, perwakilan Inspektorat Aceh, kabid pendapatan BPKA aceh, ahli auditor BPKP perwakilan aceh, perwakilan BPK-RI, ahli kerugian keuangan negara, ahli tindak pidana korupsi, serta kepala bappeda sebagai tim TAPA pemerintah aceh.
(Pasukan Ghoib/Bid.Humas Polda Aceh)