ACEH, MPI – Unit PPA sat-reskrim polres aceh utara, telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur, sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 2 undang-undang-RI nomor 21 tahun 2007.
Tentang, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sub pasal 296 KUHP. Serta pasal 50 jo pasal 47 jo pasal 34 jo pasal 33, ayat 3 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014. Tentang hukum jinayat, dengan indentitas tersangka sebagai berikut. RL (32). Pekerjaan, wraswasta. Warga desa kota lhoksukon kecamatan lhoksukon kabupaten aceh utara.
Dengan tersangka, IK (penyedia tempat) (17). Pekerjaan, pelajar/mahasiswa. Warga, desa kota lhoksukon kecamatan lhoksukon kabupaten aceh utara. Lalu, AN sebagai (penikmat). (26), pekerjaan. Wiraswasta, warga desa ranto kecamatan lhoksukon kabupaten aeh utara.
Berlanjut, pada tersangka. FR (penikmat) (29), pekerjaan. Wiraswasta, warga. Desa kota lhoksukon kecamatan lhoksukon kabupaten aceh utara dan tersangka MZ juga sebagai (penikmat) (49), pekerjaan. Wiraswasta, warga. Desa kota lhoksukon kecamatan lhoksukon kabupaten aceh utara.
Berdasarkan, adanya laporan polisi. LP/71/VII/2023/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH tertanggal 05 juli 2023.
Kejadian ini, sejak bulan desember 2022 sampai dengan pada bulan april 2023. Di lapangan kota lhoksukon kecamatan lhoksukon kabupaten aceh utara (tempat transaksi/negosiasi), terminal kota lhoksukon kecamatan lhoksukon kabupaten aceh utara (tempat tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban).
Ada pun pelapor berinisial SF atau ibu kandung korban) (39), pekerjaan. Ibu rumah tangga (IRT) itu, sebagai warga kecamatan lhoksukon kabupaten aceh utara, sebagai korban NS (17). Pekerjaan, pelajar. Warga kecamatan lhoksukon kabupaten aceh utara.
Tentang kronologis kejadian itu, berawal pada tanggal 05 juli 2023 NS. Selaku korban memberitahukan kepada SF, selaku ibu kandung NS. Bahwa iyanya tersangka RL telah mengeksploitasi NS, yaitu dengan cara RL menawarkan NS kepada tersangka MZ.
Dan tersangka FR, yang mana tersangka MZ dan tersangka FR, merupakan teman dari NS. Hingga tersangka MZ dan tersangka FR pun melakukan persetubuhan terhadap NS, dan pada saat tersangka MZ dan tersangka FR. Melakukan persetubuhan terhadap korban iyanya tersangka IK, yang menyediakan tempat serta tersangka IK, yang berjaga di luar.
Dan dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian, bahwa tersangka AN. Juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban, setiap melakukan persetubuhan korban NS diberikan uang mulai dari Rp 200.000,- (dua ratus ribu) hingga Rp. 600.000.- Dan korban NS memberikan uang kepada tersangka IK sebesar Rp. 50.000,- sebagai upah penyedia tempat.
Dengan modus operandinya, berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para korban. Tersangka mengiming-imingkan sejumlah uang, agar korban mau disetubuhi oleh tersangka.
Berlanjut, penerapan pasal hukum. Pasal 2 undang-undang-RI nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sub-pasal 296 KUHP, Serta pasal 50 jo pasal 47 jo pasal 34 jo pasal 33, ayat 3 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Terhadap tersangka AN, FR, MZ diancam dengan Hukuman 200 Bulan.
Tersangka RL, IK diancam dengan hukuman 100 bulan.
(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)