PENGAMBILAN PAKSA MOTOR ISTRI SIRINYA, WARGA ACEH BARAT DI TANGKAP POLISI.

ACEH, MPI – Personel unit resmob, satuan reserse kriminal polres aceh barat menangkap seorang pria berinisial SA (41) warga desa meunasah rambot kecamatan kaway XVI kabupaten aceh barat karena diduga merampas sepeda motor milik Istri sirinya (mardiana)-(41) jum’at 21/07/2023.

Kapolres aceh barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui kasat reskrim iptu Fachmi Suciandy S.H. mengatakan bahwa pelaku atau tersangka sudah ditangkap dan barang buktinya juga berhasil diamankan.

Disampaikan, oleh Iptu Fachmi bahwa Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil secara paksa sepeda motor milik Isteri sirinya (mardiana)-(41) pada minggu 30 april 2023 sekitar pukul.05.00.wib, bertempat di rumah Istri sirinya di lorong merpati desa rundeng kecamatan johan pahlawan kabupaten, aceh barat.

“Sepeda motor pencurian dengan cara mengambil secara paksa sepeda motor milik istri sirinya itu, merek honda beat BL.6387.VM, warna hitam. Nomor mesin JFM2E1182346. No Rangka MH1JFM217EK177117, dan korban sudah membuat laporan polisi nomor : LP/B/64/VI/2023/SPKT/polres-aceh barat tangal 21 juni 2023 guna pengusutan lebih lanjut,” kata Iptu Fachmi Suciandy S.H.

Selanjutnya, Iptu Fachmi menyampaikan bahwa pada hari selasa tanggal 18 juli 2023, sekitar pukul.17.00.wib. Unit resmob sat-reskrim polres aceh barat, mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku tersebut.

Yang mana pelaku berada di sebuah warung di desa meunasah rambut kecamatan kaway XVI kabupaten aceh barat, kemudian. Unit resmob polres aceh barat, menuju ke tempat pelaku dan langsung melakukan serangkaian hukum berupa penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan pelaku, sepeda motor tersebut pelaku jual ke saudara “AF”. Yng beralamat di gampong babah suak kecamatan beutong ateuh banggalang kabupaten nagan raya, setelah mengetahui alamat tersebut resmob aceh barat langsung berkoordinasi dengan resmob nagan raya untuk terjun bersama-sama melakukan penangkapan,” jelas Iptu Fachmi.

Disampaikan oleh kasat reskrim, “sesampainya unit resmob ke lokasi. Barang-bukti tersebut, berada di rumah saudara “AF”. Sementara saudara “AF”, langsung melarikan diri. Namun, sebagai barang-bukti yaitu sepeda motor tersebut. Berhasil di amankan, oleh tim unit resmob dan langsung diamankan serta membawa barang-bukti itu, ke polres aceh barat. Uuntuk pengusutan lebih lanjut,” tutur Iptu Fachmi.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan