Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja Oleh BNN Palangkaraya

Palangkaraya – www.MadiaPatriot.co.id

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba berupa sabu sabu dan ganja kering, yang berlangsung di Kantor BNNP jalan Tangkasiang kota Palangkaraya. Pemunahan tersebut disaksikan langsung oleh Bea dan cukai Palangkaraya, Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Tinggi Provinsi palangkaraya, Ditresnarkoba Polda Kalteng, BNN Kota Palangkaraya, dan Kabid Pemberantasan dan Inteljien BNN Kalteng.


Pemusnahan yg berlangsung pada hari ini selasa 25 Juli 2023, merupakan hasil informasi dari Bea dan cukau adanya pengedaran narkotika jenis ganja.
Berdasarkan informasi tersebut BNN dengan surat perintah mulai melakukan penyelelidikan. Menurut informasi yang diperoleh pengiriman barang tersebut berasal dari Medan, menggunakan jasa pengiriman Lion parcel. Setelah dilakukan pengecekan barang yang dicurigai merupakan benar barang tersebut berisikan ganja kering seberat 108,49 gram, yang menjadi tersangka pemilik barang tersebut adaah HSl . Tersangka dikenakan pasal 114 dan 111. Demkian yang disampaikan oleh kabid BNNP Kombespol Dr. Agustiyanto. S.H. Msi.

Untuk kasus yang kedua adalah narkotika jenis sabu sabu dalam perss release tersebut Kabid BNNP Kombespol Agustiyanto menyampaikan, yang menjadi tersangka adalah seorang perempuan MW dan 2 laki – laki bernama SM dan SG.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur ( Sampit). BNN membentuk tim untuk menelusuri dan menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran, BNN mulai melakukan penyergapan dan penggeledahan,ditepi jalan trans Kalimantan di km 16 Desa Hampalit kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam penangkapan tersebut berhasil mengaman narkotika jenis sabu seberat 250,81 gram sabu-sabu.
Dan untuk tersangjka kita kena kan pasal 111 (2) jo 132, sub pasal 112 (2) jo 132 (1) UU RI Tahu 2009 Tentang Narkotika jelas Kabid BNNP Agustiyanto.(a/r)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan