BATAM, MPI – Pengadilan negeri (PN) batam menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan melawan hukum (PMH) dengan surya hermawati sebagai penggugat selasa 25/07/2023) dan tan su hua sebagai tergugat I. Sidang yang dipimpin oleh sapri tarigan S.H sebagai ketua majelis hakim, dan nora pasaribu S.H dan Edy Sameaputty S.H masing-masing sebagai anggota majelis hakim.
Dalam gugatan perkara nomor 218/Pdt/G/2023e, AKP. Ferry Supriadi S.H sebagai tergugat II, sedangkan kapolresta barelang, kapolda kepri dan kapolri masing -masing sebagai turut tergugat I, II dan III.
Dalam gugatan tersebut, surya hermawati selaku penggugat telah memberikan kuasa kepada law firm Dr. IR. Jimmy Theja NG, S.H, M.H, M.B.A, yang berkantor graha pena batam, lantai 8 suites 805-IW jalan raya batam center kelurahan teluk tering kota batam,
“Berdasarkan surat kuasa khusus nomor : 01/JT/PMH/VI/2023 tanggal 10 juni 2023, maka kami mendampingi atau penasehat hukum (PH) atas nama klien kami surya hermawati. Dalam perkara ini kami melihat ada dugaan perbuatan melawan hukum para tergugat dan turut tergugat,” kata Dr. Jimmy theja, dikutip dari t.n.com.
Diuraikan oleh Dr. Jimmy theja dan rekannya, Ismail SH dan Eko Kurniawan SH, kejadian berawal dari penggugat di undang oleh tergugat 1 pada hari sabtu, 20 februari 2023 untuk datang ke tokonya di Gold hill batam. Tergugat 1 menegaskan saat itu bahwa akan ada “orang hebat “ yang akan membantunya untuk menyelesaikan kewajiban hukumnya soal hutang-piutang kepada penggugat.
“Awal perkara ini, dimana klien kami mengira bahwa tergugat 1 akan melunasi semua hutangnya kepada penggugat. Pada saat itu, penggugat datang bersama tantenya bernama amini ke toko gold Hill di komplek business ventre blok I nomor. 7 – 11 batam, tidak lama kemudian, tergugat II selaku kanit 4 jatanras reskrim polresta barelang kota batam bersama 4 anggotanya menjemput penggugat dan tantenya,” ujar jimmy.
“Tergugat II membentak-bentak lalu merampas handphone penggugat dan tantenya, kemudian dibawa ke polresta barelang. Akibatnya penggugat tidak bisa meminta bantuan suaminya atau pihak lain. Pada saat klien kami menuju ke polresta barelang, hp penggugat dan tantenya berdering, namun para oknum polisi tersebut menolak mengabulkan permintaan mereka,” ungkap kuasa hukum penggugat.
Masih kata jimmy, penangkapan terhadap penggugat dan tantenya dilakukan oleh tergugat II tanpa adanya surat tugas atau surat-surat lainnya atau adanya laporan pengaduan (LP) ke polisi. Perbuatan tergugat II jelas-jelas sangat bertentangan dengan kitab undang- undang hukum acara pidana (KUHAP).
Sesampai di Polresta barelang, penggugat dipaksa dengan ancaman penjara oleh tergugat II agar menandatangani surat perjanjian perdamaian tertanggal 20 februari 2021 yang isinya adalah penggugat “hanya memiliki piutang” sebesar Rp. 3 milyar kepada tergugat I.
Pada hal saat itu, penggugat sudah menyampaikan kepada tergugat II bahwa kewajiban hukum tergugat I adalah sebenarnya Rp.16 milyar dan SGD 26.800, dan bukan Rp. 3 milyar sebagaimana yang diakui oleh tergigat 1. Namun tergugat II hanya mengikuti kemauan dari tergugat 1.
Ada pun surat perdamaian tersebut diketik menggunakan laptop tergugat II. Oleh karena mendapatkan intimidasi dan tekanan serta paksaan yang sangat kuat dari tergugat II, maka penggugat sebagai orang awam dan buta hukum hanya bisa menangis dan menuruti kemauan tergugat II dan tergugat I. Penggugat tidak diberikan kesempatan membela diri soal besarnya nominal hutang tergugat I.
“Kami menduga bahwa tergugat 2 dengan tergugat 1 ada persekongkolan dengan menggunakan kewenangannya sebagai anggota polri untuk memeras dan pengancaman terhadap penggugat. Seharusnya sebagai anggota polri menjadi pengayom masyarakat bukan menjadi beking bagi orang yang memiliki hutang,” tegas jimmy theja yang merupakan lulusan dari melbourne australia.
Jimmy theja berharap perkara ini menjadi atensi dari kapolda kepri dan kapolri. Secara pidana dan etik telah dilaporkan ke polda kepri, karena dalam kasus ini reputasi polri telah dipertaruhkan.
“Kami mohon pada pak kapolda kepri dan pak kapolri agar kasus ini menjadi attensi, karena reputasi polri juga dipertaruhkan di perkara ini,” pintanya.
Menurutnya, ada 6 hal yang tidak boleh dilakukan oleh anggota polri, point 6 adalah anggota Polri dilarang menjadi penagih hutang atau menjadi pelindung orang yang memiliki hutang (pasal huruf H PPRI namor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin polri).
Kemudian, kuasa hukum dari tergugat 1. Tergugat 2 dan turut tergugat 1 membenarkan terkait, perkara soal hutang. Namun belum mengetahui jumlah hutang dari kliennya, menurutnya karena berkas belum dibacanya semua.
“Kami diberi kuasa oleh tergugat 1, dan tergugat 2 serta kapolresta barre larang sebagai turut tetgugat 1. Benar perkara ini terkait hutang piutang namun soal jumlahnya belum saya baca semua berkasnya,’ ungkap Ade Trini Hartaty S,H ke media ini usai persidangan di PN batam.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 agustus 2023,, karena turut tergugat 2 dan 3 tidak hadir. Yang di peroleh kalangan wartawan/awak media online ini, dari sumber: D.N.co.id.
(Pasukan Ghoib Kaperwil AcehTeam)