SOAL PEMBELIAN SERAGAM SEKOLAH :  ” JIKA TIDAK ADA KESEPAKATAN DAN ATURAN MAKA PELANGGARAN  “

Bekasi, Media Patriot Indonesia. Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daut menjelaskan secara hukum, jika suatu ketentuan tidak memiliki dasar kesepakatan dan tidak memiliki aturan, maka tindakan apapun tidak boleh menjadi suatu keharusan, “jika diharuskan maka menjadi suatu pelanggaran, jelas Iqbal Daut mengomentari keluhan sejumlah orang tua murid adanya kewajiban membeli seragam sekolah harus melalui sekolah masing-masing bersangkutan.

Apabila hal pembelian seragam siswa  sekolah di Kota Bekasi, tidak memiliki kesepakatan dan aturan yang dibuat antara orang siswa murid dan para guru-guru, maka menjadi suatu bentuk pelanggaran jika pembelian diharuskan, “ujar Iqbal Daut yang juga seorang praktisi hukum di Bekasi.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi menegaskan, pihak sekolah tidak diwajibkan menjual seragam sekolah, kecuali koperasi sekolah dengan tujuan mempermudah siswa mendapatkan seragam sekolah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Jadi, pihak sekolah dilarang menjual seragam sekolahnya, kecuali seragam sekolahnya disediakan koperasi sekolah,” tutur Deded, via sambungan telepon, Senin (31/7/2023).

Hanya saja terkait hal tersebut Deded memberikan catatan, pihak koperasi sekolah juga tidak boleh terkesan memaksakan orang tua siswa untuk membeli seragam tersebut, hanya sifatnya membantu dengan mengedepankan prinsip gotong-royong.

Koperasi sekolah pun yang menjual seragamnya juga tidak boleh terkesan memaksakan kepada orang tua siswa dan orang tua siswa juga diperkenankan membeli seragam sekolahnya di luar sekolah dengan memperhatikan ketentuan yang ada di sekolah tersebut,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi. (ID).



Posting Terkait

Jangan Lewatkan