Jakarta,- mediapatriot.co.id Spanduk dan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) bertebaran yang sudah habis jangka waktu rekomendasinya di sejumlah ruas jalan sekitar wilayah kelurahan Semper Timur ini, ditertibkan oleh Satpol-PP Semper Timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Rabu (2/8/2023)
Kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol-PP Kelurahan Semper Timur didampingi Panwascam Kecamatan Cilincing, PKD Semper Timur, dan FKDM Semper Timur.
Dalam kesempatan ini Kasatpol-PP Semper Timur A. Samsu menjelaskan, kegiatan ini untuk melaksanakan penegakan Peraturan Daerah No. 8 tahun 2007, pengawasan pengendalian spanduk atribut partai dan bendera partai yang sudah habis jangka waktu rekomendasinya.
Lokasi penertiban yang dilalui yaitu Jl. Kebantenan 1, Jl. Arteri Akses Marunda, dan Jl. Kebantenan 3, ujar Samsu
Benar apa yang dikatakan Pihak Satpol-PP Semper Timur bahwa saat ini belum masuk tahapan kampanye bagi caleg maupun capres.. Maka dari itu lakukan penertiban spanduk dan baliho secara merata tanpa tebang pilih di seluruh Kelurahan Semper Timur, Cilincing Jakarta Utara, tegas Budi.
Selama kegiatan penertiban yang dapat dihasilkan dilapangan yaitu, 22 spanduk partai ukuran sedang berikut bendera, dan perincian sebagai berikut: Nasdem 14 spanduk, PSI 2 spanduk, PKB 2 spanduk, PDI 1 spanduk, dan bendera PKB 3 ukuran sedang. Dan Kegiatan penertiban selama berlangsung semuanya berjalan lancar, ini berkat bantuan dan dukungan masyarakat sekitarnya.
(JHON )