Kupang, Mediapatriot – Aksi demonstrasi besar besaran oleh kelompok Cipayung Kota Kupang mengenang dan menuntut keadilan 1 tahun kematian Sebastian Bokol, didepan kantor Polresta Kupang Kota, Jl. Frans Seda, Kayu Putih, Kec. Oebobo, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, (03/8/23).
Diketahui Aliansi Cipayung ini melibatkan 5 organisasi nasional cabang Kupang diantaranya; GMKI, HMI, PMKRI, PMII, dan GMNI.
Dalam aksi tersebut kelompok Cipayung bergantian menyampaikan aspirasinya kepada Mapolresta Kupang Kota, dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian agar jangan mengakibatkan kemacetan lalulintas.
Dalam penyampaian aspirasi ini, Masa aksi meminta Copot Jabatan Kapolres Kupang Kota, jika kasus ini belum saja menemukan titik terang.
“Bahwasannya semua kasus yang paling berat dan susah di ungkapkan seperti kasus Sambo saja bisa menemukan titik terang, lantas apa yang menjadi kendala dari kasus ini sehingga harus mencapai waktu yang cukup lama sampai hari ini,” Ungkap Weli selaku ketua Germas PMKRI Cab. kupang.
Usai menyampaikan aspirasi yang dititipkan oleh keluarga kandung korban, kelompok Cipayung meminta lobby ke Kapolres Kupang kota.
Dalam lobby tersebut kelompok Cipayung meminta kesediaan tempat agar jangan ada kericuhan atau kemacetan lalulintas, namun hal itu di tolak oleh Kapolres Kupang Kota, Kombes. Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.I.K., S.H., M.H.
“sebagai Kapolres, saya tidak ingin berdiam diri didalam ruangan saya, sedangkan rekan-rekan Cipayung dan anggota saya kepanasan disini, kalau rekan-rekan ingin kita selesaikan dengan berdialog mari kita sama-sama duduk di tanah untuk selesaikan ini,” ungkapnya sembari duduk diaspal bersama kelompok Cipayung.
“Saya orangnya gak anti kritik, jika rekan-rekan ingin menyampaikan pendapat, maka ikutilah prosedur sesuai UU yang berlaku, dan hari ini mari kita sama-sama duduk di aspal ini gak usah ke dalam ruangan. Di aspal ini kamu panas, saya panas, kita sama-sama rasakan panas,” lanjutnya.
Seusai berdebat panas dengan Kapolres, para koordinator lapangan dan masa aksi akhirnya melanjutkan dialognya secara teratur dibawah tiang bendera halaman Polresta Kupang Kota, dengan kesepakatan duduk bersama dengan Kapolres dibawah tanah, dilanjutkan dengan pembacaan point-point tuntutan dari inti aksi ini dan penyerahan poin-poin tersebut secara simbolis. Hal ini disetujui langsung oleh pak Kapolres.
Berikut ini 4 point-point tuntutan yang diberikan kepada Polresta Kupang Kota;
- Mendesak Kapolresta Kupang Kota untuk memberikan informasi kepada keluarga korban dan Publik NTT tentang alasan belum terungkapnya kasus kematian Alm. Sebastian Bokol selama satu tahun dalam rentan waktu 1×24 jam.
- Penuntut Kapolres Kupang Kota untuk segera memberikan surat SP2HP (surat pemberitahuan hasil penyidikan) kepada pihak keluarga dalam kurun waktu 1×24 jam.
- Mendesak Kapolres Kupang Kota untuk segerah mengungkapkan kasus ini selambat-lambatnya dalam kurun waktu 7X24 jam.
- Jika poin tuntutan satu sampai tiga tidak ditindaklanjuti, maka Cipayung Kota Kupang mendesak POLDA NTT untuk mengambil alih penanganan dugaan kasus pembunuhan terhadap Alm. Sebastianus Bokol.
Editor : Jefri Seran