SUKABUMI,MPI-HMI Cabang Sukabumi melalui Ketua Bidang PTKP Faiz Abdul Muhaimin menegaskan, pertama yang harus diluruskan adalah mengenai penyebutan organisasi yang tidak sesuai oleh MP itu sendiri dalam statementnya, yakni dimana MP menyebut HmI Cabang Kabupaten Sukabumi, sementara HMI ini adalah organisasi kemahasiswaan yang cakupannya Sukabumi Raya, terhimpun kurang lebih 1500 kader aktif yang tersebar di beberapa kampus yang ada di Kabupaten dan kota sukabumi.
“Tolong kepada saudara MP cari tahu sedetail mungkin, apa itu HMI ?
HMI ada AD/ART yang mengatur arah gerak HMI dan nama baik lembaga itu tertuang dalam konstitusi HMI.
“Jaadi jangan sekonyong-konyong merubah nama dan kedudukan organisasi kemahasiswaan itu,.”tegasnya.
HMI juga menegaskan bahwa yang mereka laporkan adalah indikasi penyalahgunaan wewenang kepala desa dan adanya indikasi yang mengarah kepada pungli dan pemerasan oleh oknum advokat.
“Inikan baru dugaan dan tidak ada statement kita yang memvonis saudara terlapor, benar atau tidaknya kan ada intansi pemerintah dan Aparat penegak hukum yang lebih berwenang sekaligus punya kapasitas diranah tersebut, ya kita tunggu aja hasilnya seperti apa, toh kita punya bukti yang mendasar dan bukan asal-asalan kok.”
Lanjut faiz “kalo mau lapor balik dengan desa se Kabupaten yang sudah MoU dengan Law Firm MP silahkan, tidak ada larangan selagi itu melalui mekanisme yang jelas. Kita ini negara hukum kan. Berarti MP dalam hal ini paham betul apa yang seharusnya dilakukan oleh pelapor, terlebih dia ini orang Hukum.”
Kita berbicara legal atau tidaknya pendampingan hukum oleh Law Firm MP & Partners yang notabene bersifat komersial dan bukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi sebagaimana di amanahkan oleh peraturan perundang-undangan. Dimana telah terjadi pembayaran jasa hukum dan rencana kegiatan pendampingan hukum dengan menggunakan uang yang bersumber dari negara bukan bersumber dari dana pribadi kepala desa atau aparat desa. Dan jika tidak ada regulasi yang mendasari dalam hal tersebut, maka hal itu termasuk kategori penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa serta merupakan pelanggaran Hukum (Kode etik Profesi Advokat) oleh advokat yang menerima pembayaran jasa hukum.
Reporter : Asep Mita
Kepala Biro: Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar