Jakarta,- mediapatriot.co.id
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Walikota Administrasi Jakarta Utara menerima penyerahan kewajiban konstruksi tanah Marga Jalan (MJL) dan Saluran milik PT. Cipta Karya Bumi Indah yang berlokasi di Gedung WTC Mangga Dua, Pademangan, Jumat (11/8). Dari total keseluruhan aset MJL dan Saluran yang diserahkan bernilai hingga Rp.13.789.000.000.
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengapresiasi PT. Cipta Karya Bumi Indah yang menyerahkan aset MJL dan Saluran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan diserahkannya aset tersebut, maka segala perbaikan, perawatan, maupun pengembangan lokasi sudah menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Tadi kita menerima penyerahan dokumen aset MJL dan Saluran dari PT. Cipta Karya Bumi Indah yang sudah berupa sertifikat. Kita buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) sehingga MJL dan Saluran tersebut sudah menjadi kewajiban dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Ali saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (11/8).
Ali menerangkan, penyerahan kewajiban konstruksi menjadi konsen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang harus dituntaskan dari pemegang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Untuk itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara sangat terbuka terhadap pemegang SIPPT yang ingin menyerahkan kewajiban konstruksinya. Keterbukaan tersebut diwujudkan dengan kemudahan akses kepengurusan administrasi yang dibantu oleh tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (PT3W).
“Kami membantu pemegang SIPPT yang ingin menyerahkan kewajiban konstruksinya. Kami bantu misalkan ada kesulitan proses pengajuan sertifikat maka tim TP3W akan membantu prosesnya kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional),” tutupnya.(JHON )