*Kuasa Hukum Purba S.H. M.H dan Rekan Miris Masih Adanya Intemidasi*

Palangkaraya – www.MediaPatriot.co.id

Kapuas – Sidang lanjutan kasus  atas tuduhan pemalsuan dukomen sdr lambut bin Saki dengan PT. S P  yang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas ll kapuas dimulai tepat jam 13.00 wib, senin 14 Agustus 2023.

Dalam persidangan yang diketua oleh Hakim Arief Kadarmo S.H,.MH, dan 2 Hakim anggota . Dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Hans Reiner Edison senturi S.H.
Ada beberapa pertanyaan yang di ajukan hakim kepada terdakwa saudara Lambut tentang pemalsuan dokumen palsu yang dituduhkan kepadanya.

Ditempat terpisah kuasa hukum Lambut, Purba S.H M.H, dan Nilman Nainggolan S.H  yang berbicara dengan beberapa media mengatakan ;  Persidangan hari ini keterangan dari klien kami, dalam persidangan tadi ada hal-hal yang membuat kami terkejut dan tidak menduga, karena tidak pernah disampaikan  kepada kami tentang adanya intemidasi dari oknum-oknum pada saat  pemeriksaan di Polda Kalteng.

Kami sebagai kuasa hukum miris juga melihat ini, kok masih adanya oknum-oknum yang mengintemidasi.
Kami berharap dari kasus klien kami ini adanya atensi khususnya Bp Presiden  Menpolhukam, Kapolri dan Aparat terkait.

Purba S.H dan rekan juga menambahkan, mengutif dari keterangan terdakwa ada tindakan rasis yang dimana dikatakan ” kamu kalau mau aman jangan sok membela atau  melindungi orang dayak”
Disitu kami sebagai kuasa hukum menilai adanya tindakan rasis yang telah dilakukan terhadap klien kami

Lebih lanjut’ dikatakan kuasa hukum sdr Lambut ; Kami juga sudah melaporkan PT. S P kepada Polda Kalteng, atas tuduhan pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada klien kami sdr Lambut bin Saki.Seperti apa yang dkatakan saksi terdahulu  Bachtiar Effendibahwa surat itu hilang, sehingga dibuat lagi surat yang dilegallisir dan itulah yang dituduh kepada klein kami.Namun faktanya surat itu ada dipihak perusahaan, sedangkan klien kami  mengatakan tidak pernah menyerahkan surat tersebut demikian pungkasnya”.
Pewarta (A.Rafie)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan