PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU TERHADAP KETUA & ANGGOTA KPU RI OLEH MASYARAKAT PEDULI KETERWAKILAN PEREMPUAN

Jakarta (15/8). Mediapatriot.co.id,- Awak media mendatangi gedung DKPP RI jalan Wahid Hasyim no 117 Jakarta pusat, atas undangan Masyarakat Peduli Keterwakilan perempuan.

KPU pada 17 April 2023 telah menetapkan peraturan KPU no.10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam pasal 8 ayat (2) huruf a diatur bahwa Dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan disetiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 hasil perhitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Meski sudah menyampaikan kepada publik untuk merevisi ketentuan pembulatan ke bawah tersebut, namun hingga saat ini hal itu tidak pernah direalisasikan KPU.

Ketentuan a quo dalam prakteknya mengakibatkan 17 partai politik tidak memenuhi pencalonan perempuan pada 290 daerah pemilihan Pemilu DPR sebagaimana perintah pasal 245 UU no.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yaitu sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleq. Fenomena serupa juga terjadi dalam pencalonan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara lebih besar dan masif. Dimana terdapat 860 dapil Pemilu DPRD provinsi dan 6.821 dapil DPRD kabupaten/kota yang keterwakilan perempuan kurang dari 30%.

Sehubungan itu, para pengadu, yaitu Mikewati Vera Tangka ( Sekretaris jendral koalisi perempuan Indonesia), Listyowati ( Ketua yayasan Kalyanamitra), Misthohizzaman ( Direktur Eksekutif Internasional NGO Forum on Indonesia Development (INFID), Widyaningsih (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan anggota Bawaslu RI periode 2008-2012), serta Hadar Nafis Gumay ( Direktur Eksekutif Network for Democracy and electrical Integritas) diwakili kuasa hukum yang merupakan peneliti, pengiat kepemiluan dan advokat yang tergabung dalam masyarakat peduli Keterwakilan perempuan yang memilih domisili hukum kantor Hukum THEMIS Indonesia law firm, akan memasukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh ketua dan anggota KPU (Ine)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan