Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Repulik Indonesia 2023

Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Repulik Indonesia 2023

MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta – Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta pada 17 Agustus 2023 menjadi saksi pelaksanaan pemberian Remisi Umum Tahun 2023, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan yang sangat dinantikan oleh Narapidana dan Anak Binaan ini diselenggarakan dalam semangat keadilan dan pembangunan harapan bagi mereka yang berjuang memperbaiki diri.

Pemberian remisi umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan terukur. Remisi umum ini dihadiri oleh Walikota Jakarta Timur, Bapak M. Anwar, Para Pimpinan Tinggi Pratama dan Forkopimda serta Kepala Unit Pelaksana Teknis, di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum kepada perwakilan Narapidana dan Anak Binaan, sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana yang terdiri dari yang mendapat Remisi Umum ! (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 dan yang mendapat Remisi Umum Il, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang. Sementara itu, Kanwit Kemenkumham DKI Jakarta yang memiliki penghuni Lapas/ Rutan sebanyak 15.816 orang Warga Binaan, diantaranya terdapat 10.265 orang mendapatkan apresiasi Remisi Umum Tahun 2023 yang terdiri dari 9.792 orang mendapat Remisi Umum | dan 473 orang mendapat Remisi Umum II.

Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 ini tidak hanya mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan peluang kedua bagi narapidana dan anak binaan, tetapi juga menegaskan pentingnya pendekatan yang holistik dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga:  Bekasi PT Titan, Ade Armando Jatuhkan Marwah Dosen

Selain itu, pemberian Remisi Umum merupakan tonggak penting dalam perjalanan menuju sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi serta mampu memancarkan pesan bahwa rehabilitasi dan reintegrasi adalah bagian integral dari tujuan pemasyarakatan. Momentum ini dapat menjadi sebuah motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk selalu berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh Warga Binaan dapat mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh serta terus meningkatkan keimanan dan ketagwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia, dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa”, pungkas Ibnu.

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan