32 KK Warga Desa Korowou,Menuntut Haknya Kepada Tim 9 Pembebasan Lahan

Beteleme, Mediapatriot.co.id – Realita kehidupan masyarakat yang tergolong ekonomi lemah masih selalu berada pada situasi keterpurukan, disebabkan adanya dugaan ketidak adilan atau tidak netral dalam sebuah kebijakan pemerintahan.Patut diduga pemerintah tidak adanya transparansi terhadap Masyarakat atau ditutup-tutupi, sehingga kurangnya pemberdayaan kearifan lokal serta hilangnya rasa kepedulian terhadap Masyarakat,termasuk perampasan hak  – hak masyarakat kecil dan lain sebagainya.

Patut diduga, pemerintah tidak adanya transparansi terhadap Masyarakat atau ditutup-tutupi, sehingga kurangnya pemberdayaan kearifan lokal serta hilangnya rasa kepedulian terhadap Masyarakat, termasuk perampasan hak  – hak masyarakat kecil dan lain sebagainya.

Berdasarkan hasil investigasi media ini di desa-desa lingkar tambang semakin marak pula permasalahan tanah, dengan banyaknya dokumen surat keterangan tanah (SKT) bermunculan yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat, sehingga terjadi tumpang tindih dokumen surat Tanah.

Sehingga masyarakat menduga ada bentuk penyalagunaan wewenang, seperti pemalsuan dokumen untuk memuluskan terbitnya sertifikat, yang sangat meresahkan masyarakat.

Seperti yang terjadi di Desa Korowou, Kecamatan Lembo, terdapat dokuman Sertifikat yang atas nama tidak mengetahui Lahan tersebut. lebih mirisnya lagi, nama pemilik tidak pernah mengusulkan untuk membuat Sertifikat.

“kok tiba tiba muncul sertifikat tanah yang mengatasnamakan Nama Warga Desa Korowou”

Diharapkan aparat penegak hukum( APH )dapat menindaklanjuti dan mengungkap sesuai fakta, serius dan tuntas demi penegakan supremasi hukum diwilayah NKRI.

Demikian hal tersebut diungkapkan warga dusun III Mata, Desa Korowou kecamatan Lembo, Adrianto Bandola, fakta hari ini hadirnya pihak perusahaan di desa Korowou khususnya kami masyarakat, sangat mengapresiasi dengan adanya investor yang masuk untuk kesejahteraan Masyarakat,”terangnya singkat.

Namun sangat kami sayangkan pihak pemerintah desa Korowou, Lembaga BPD, Tokoh Adat dan perusahan terbangun komunikasi atau kerja sama yang kami duga hanya sepihak, termasuk negosiasi harga ganti rugi lahan itu diputuskan oleh mereka melalui Tim 9 yang dibentuk,sementara  masyarakat tidak  dilibatkan terkait proses ganti rugi lahan,”tandas Anto Bandola.

Dia menambahkan faktanya hari ini hasil dari ganti rugi lahan 25,9 Ha dari PT Sumber Mineral Abadi ( SMA) hanya Rp. 3000/ meter dengan total Rp.770.400.000, uang di  tangani langsung oleh tim 9 yang diketuai Indra Efrata Sambelay, yang juga ketua BPD desa Korowou bersama seluruh anggota tim 9 lainya.

Dalam pembagian dana pembebasan Lahan tersebut, masyarakat patut menduga adanya  ketidakjelasan, hingga belum selesai terbayarkan kepada Warga yang wajib merima.

Dengan adanya temuan 32 Kepala Keluarga yang belum Menerima ganti rugi lahan.

“Tim 9 Harus bertanggung jawab dalam menyelesaikan Hak Hak warga Desa Korowou (32 KK) “pungkas Anto dalam sapaan akrabnya.

Dalam pertemuan yang difasilitasi camat Lembo,Benyamin Hambuako S.Sos Rabu (16-8/2023) diruang pertemuan kantor camat Lembo, terkait  penyelesaian kompensasi lahan kepada 32 kepala keluarga masyarakat Desa Korowou, yang mana dari pihak tim 9,belum menyerahkan kepada yang bersangkutan.

Sesuai Keterangan Tim 9 pada saat itu, Ketua Tim 9 Indra Efrata Sambelay mengatakan bahwa dana yang ada tidak cukup.

Maka hasil kesepakatan dari Pertemuan tersebut, bahwa pihak tim 9 diberikan deadline waktu selama 14 hari  terhitung sejak pertemuan 16-29/08-2023, di kantor camat Lembo, untuk segera menyelesaikan hak hak dari masyarakat yang seharusnya sudah tersalurkan.

Camat Lembo Benyamin Hambuako S.Sos dalam arahannya mengatakan agar permasalahan hak – hak masyarakat yang belum menerima kompensasi lahan tersebut, agar segera dituntaskan, pihak tim 9 dan masyarakat harus saling berkoordinasi dengan baik,”ujar camat Lembo.

Hal senada dipaparkan Kapolsek Lembo,ia mengimbau kepada tim 9 dan masyarakat untuk dikomunikasikan dengan baik,dengan kepala dingin,dengan masyarakat yang belum menerima dana kompensasi lahan tersebut,”ujar Kapolsek Lembo,” Alfrets Gagola.

       (Ardian Waeo)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan