Kupang, Mediapatriot – Cipayung Plus Kota Kupang yang terdiri dari organisasi (PMKRI, GMNI, GMKI, PMII, HMI, IKPM SBD, FK. Gema Wonakaka & GPR-MKS) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda NTT, Senin, 21 Agustus 2023.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Cipayung Plus mendesak Polda NTT untuk segera mengambil alih kasus pembunuhan terhadap Sebastianus Bokol, mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya.
Aksi demonstrasi yang dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Kapolres Kupang Kota yang tidak menangani kasus kemanusiaan tersebut secara serius. Peristiwa pembunuhan terhadap Sebastianus Bokol yang terjadi pada tanggal 02 Agustus 2022 di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang tidak mendapat perhatian yang serius dari Kapolres Kupang Kota.
Cipayung pernah melakukan aksi jilid 1, tanggal 03 Agustus 2023 dan salah satu satu poin tuntutan dalam aksi tersebut adalah mendesak Polresta Kupang Kota untuk segera mengungkapkan kasus ini dalam kurun waktu 7×24 jam. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan belum ada progers, maka cipayung akan mendesak Polda NTT untuk segera mengambil alih kasus ini.
Ketika menerima tuntutan Cipayung, Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja lebih serius, bahkan Kapolres dengan lantang menyampaikan bahwa “jangankan 7×24 jam, bila perlu 3×24 jam”. Namun sampai hari ini kasus tersebut tidak kunjung mengalami progres.
Kemudian, melihat tidak adanya progres yang dilakukan oleh Polres Kupang Kota terkait kasus tersebut, maka tanggal 18 Agustus, Cipayung dan sejumlah organisasi asal Sumba mendatangi Mapolres Kupang Kota dan melakukan Audiens.
Dalam audiens yang terjadi, semua jawaban Kapolres tidak masuk akal.
Bahkan ada peristiwa aneh, Ketika ketua-ketua Organisasi yang hadir mempertegas poin-poin tuntutan yang pernah dilayangkan, Kapolres malah mencari naskah kajian yang berisi poin tuntutan tersebut. Sampai dialog dalam audience berakhir, naskah kajian yang pernah diserahkan tidak ada di meja Kapolres. Ini menunjukan bahwa Kapolres sesungguhnya tidak serius dengan kasus tersebut. Itu jelas terlihat ketika Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto mengabaikan naskah kajian dan poin tuntutan yang Cipayung serahkan.
Bagi Cipayung Kapolresta Kupang Kota sangat tidak serius.
“Bagi Cipayung Plus Kapolresta Kupang Kota selama ini hanya retrorika belaka di media maupun publik, padahal dari hari ke hari kasus ini sama sekali tidak ada progres. Tetapi selalu saja membela diri seolah-olah pihak Polres Kupang Kota bekerja dengan serius, padahal faktanya tidak serius,” lanjut kordum Cipayung.
Setiap kali beraudiensi sejak bulan April 2023 Kapolres selalu menyampaikan hal yang sama. Padahal kasus ini sudah satu tahun lebih, tetapi belum juga ada progres. Sehingga kami Cipayung Plus melayangkan mosi tidak percaya kepada Kapolresta Kupang Kota.
Tidak hanya itu, Cipayung Plus juga sangat meragukan kapabilitas & konsisten dari Kapolresta Kupang Kota dalam menuntaskan kasus pembunuhan ini.
“Sehingga Cipayung konsisten dengan poin tuntutan kami sebelumnya bahwa apabila Polresta Kupang Kota belum mengungkapkan kasus ini maka selanjutnya kami akan mendesak Polda NTT untuk segera mengambil alih, karena Polresta Kupang Kota tidak serius dan sangat lambat, bahkan tidak becus,” tegas kordum Cipayung.
“Dengan bebagai fenomena yang diperlihatkan Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto, dari membuang-buang naskah kajian dan poin-poin tuntutan yang diserahkan, jawaban-jawaban yang tidak masuk akal dan berputar-putar, kami Cipayung Kota Kupang dan organisasi asal Sumba Barat, merasa kecewa dengan kinerja Kapolres,” lanjut kordum aksi Cipayung.
“Organisasi yang hadir dan mengawal kasus kemanusiaan tersebut, seperti dianggap remeh oleh Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto. Diketahui bahwa kasus pembunuhan ini telah melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tutup kordum Cipayung.
Aksi demonstrasi ini Cipayung Plus berhasil bertemu & beraudience dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Wakil Direktur Intelkam & Kabag OPS. Karena Kapolda & beberapa pimpinan lainnya sedang berada di Labuan Bajo mengikuti pertemuan Kepala Kepolisian Se – ASEAN.
Dalam audience dengan masa aksi perwakilan Polda NTT menyampaikan terimakasih kepada Cipayung Plus. Tentu aksi teman-teman sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Polri, tegas Wakil Direktur Intelkam.
“Tetapi jujur poin tuntutan teman-teman sekalian kami belum bisa memberikan jawaban yang pasti, karena kami bukan pengambil keputusan. Nanti kalau pimpinan kami sudah pulang dari Labuan Bajo baru akan kami sampaikan,” tegas Wadir Intelkam.
Bertolak dengan kasus kemanusiaan tersebut. dari berbagai dialog dan jawaban yang disampikan oleh Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto, maka kami Cipayung Kota Kupang bersama beberapa organisasi Asal Kabupaten Sumba Barat menegaskan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Mengecam keras pelaku pembunuhan terhadap Saudara Sebastianus Bokol yang melakukan pembunuhan dengan sangat keji. Sebab, jenasah Almarhum setelah dibunuh, pelaku membakar jenasah Korban. Tindakan ini merupakan tindakan yang keji sekaligus melecehkan harkat dan martabat manusia.
- Mengecam dengan keras aparat penegak hukum, khususnya Polresta Kupang kota yang tidak menjalankan tugas penegakan hukum secara serius terhadap saudara Sebastian Bokol dan keluarga.
- Mengecam kinerja Polresta Kupang Kota, khususnya Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto yang membeiarkan kasus pembunuhan tersebut berlarut selama 1 tahun 18 hari.
- Kami melayangkan mosi tidak percaya terhadap jawaban dan argumen Kapolres yang menegaskan bahwa selama ini pihaknya sedang bekerja dengan serius untuk mengusut tuntas kasus kemanusiaan tersebut. Pada hal, sampai sejauh ini kasus pembunuhan tidak kunjung mendekati titik terang.
- Mengecam keras Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto yang selama ini melakukan pembohongan publik dengan memberikan informasi di media bahwa surat SP2HP telah diberikan kepada pihak keluarga Korban, tetapi faktanya sampai hari ini kedua orang tua korban tidak mendapatkan surat SP2HP, bahkan permohona maaf atas kelalaian menyampikan informasi kepada orang tua Korban. Dengan demikian, informasi yang sering disampaikan melalui media oleh Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto tidak benar.
Berdasarkan poin-poin pernyataan sikap diatas, maka kami menegaskan beberapa tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Kapolda NTT untuk segera mengambil alih kasus ini dalam kurun waktu 7×24 jam
- Mendesak Kapolda NTT untuk meminta Kapolri segera Mencopot Kapolresta Kupang Kota.***
Welli Waldus
Editor : Jefri Seran