Lampung Utara,. MediaPatriot.co.id
Sebagai seorang Pejabat Publik, tidak seharusnya mereka menghindar atau bersembunyi layaknya seorang anak kecil yang main petak umpet dengan awak media, mengingat jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-Undang, selain itu jurnalis juga merupakan Kontrol Sosial yang berperan dalam membentuk sebuah Pemerintahan Yang Baik ( Good Government ).
Menjadi sebuah ironi ketika tugas jurnalis sepertinya menjadi momok menakutkan bagi para Kepala Sekolah. Ketika datang jurnalis selalu tidak ada ditempat.
Kepala sekolah SMA Negeri 1 Abung Barat Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lamoung Utara diduga’ alergi terhadap wartawan. Pasalnya beberapa kali awak media berkunjung ke sekolah yang bersangkutan, Kepala Sekolah tidak bisa dijumpai dengan alasan lagi rapat, belum datang dan tidak berada ditempat.
Rabu, 23/08/2023, saat awak media datang ke SMA Negeri 1 Abung Barat hendak bertemu dengan Kepala Sekolah, yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat, padahal sebelumnya petugas piket yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Kepala Sekolah ada di ruang kelas sedang mengawasi ujian komputer.
Selang berapa lama, awak media ditemui salah seorang guru yang juga tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang tidak berada ditempat.
Guru tersebut juga mengatakan bahwa Kepala Sekolah hanya mau bertemu dan melayani awak media yang sudah ada MoU saja.
Yang menjadi pertanyaan awak media, “Bagaimana Bisa Melakukan MoU kalau untuk bertemu dan bersilaturahmi saja tidak bisa??”
“Apa yang membedakan antara media yang satu dengan media yang lainnya ??
Kami sama-sama punya Badan Hukum dan dilindungi Undang-Undang dalam menjalankan tugas jurnalistik”
Kedatangan awak media ke SMA Negeri 1 Abung Barat hanya untuk bersilaturahmi dan berkenalan dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Abung Barat Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Dengan adanya kejadian ini awak media penuh tanda tanya, ada apa di balik semua ini. Setelah beberapa lama menunggu, lalu awak media memutuskan untuk meninggalkan SMA Negeri 1 Abung Barat.
Padahal seharusnya sekolah transparan dan terbuka kepada Publik, baik mengenai Kegiatan Sekolah maupun penerapan penggunaan Dana BOS, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (Dody)