Kades Sukaraja Wetan, Diduga Patok Tarif 2jt Untuk Sekali Tanda Tangan.

MAJALENGKA, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Majalengka, baru-baru ini bikin ulah yang bisa membuat orang mendengarnya Geleng-gelengkan kepala, ulah tidak terpuji menjurus pelanggaran Pidana dilakuan Pak Kades diduga dengan sengaja mematok harga tinggi untuk sekali tanda tangan.

Adalah Abdul Kohim. ST, Kepala Desa Sukaraja Wetan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Mjalengka yang dikeluhkan salah seorang warganya, karena mengaku dipinta uang senilai Rp. 2jt untuk sekali tanda tangan dalam proses pembuatan Warkah tanah.

Usut punya usut, keluhan warga tak hanya soal pak Kades yang mematok harga selangit dalam hal sekali tanda tangan saja, ada pula warga yang mengeluh terkait biaya balik nama SPPT yang dinilai terlalu mahal yakni sekitar 250 ribu per SPPT.

Seperti dituturkan salah seorang Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, awal terbongkarnya prilaku Kades mematok harga tanda tangan yang tinggi berawal “Waktu saya mengurus pengalihan atas nama surat tanah dan meminta tanda tangan kepada Kepala Desa, untuk pengurusan dokumen Kades meminta uang sebesar Rp. 2jt, tapi setelah nego akhirnya saya memberikan uang sebesar Rp.1,5jt. padahal yang mengurus ke pihak Notaris itu adalah saya sendiri, pihak Desa hanya diminta penandatangan dokumen saja” keluh sumber

“Untuk tanda tangan saja di Desa Sukaraja Wetan mah mahal, tidak seperti di Desa lain cukup dengan seikhlasnya atau adat kebiasaan yang ada di Desa” tambah sumber

“Pihak notaris pun mengatakan terlalu mahal untuk angka 1,5jt, bila itu hanya meminta tanda tangan dari kepala Desa saja, Saya bisa mengatakan seperti itu, karena sebelumnya ngobrol dulu dengan pihak notaris. Untuk waktu saya lupa lagi, kalau gak salah bulan-bulan kemarin di tahun ini” tutup sumber

Sementara Kades Sukaraja Wetan Abdul Kohim, ST saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan “Soal SPPT bukan Kades yang ngurus, untuk Warkah Sertifikat tidak pernah matok, cuma saya suka dikasih sama BPN/Notaris 1,5jt termasuk saksi dari Desa” jelas Kades


“Kalau dari warga belum pernah matok biaya, Kalau ada Warga yang komplain silakan pertemukan dengan saya, kapan pun biar berimbang dan ada klarifikasi. saya khawatir ada oknum yang membenturkan saya dengsn warga, Saya mohon pertemukan dengsn warga yang komplain” pungkas Kades

Bisa dijerat Pidana

Menanggapi Prilaku Kades Sukaraja Wetan Ketua LSM GENERASI Wem Askin angkat bicara, “secara pribadi saya menyesalkan atas prilaku semacam ini, saya juga engga habis pikir ko masih ada pejabat publik yang berani terang-terangan matok biaya apalagi hanya untuk urusan tanda tangan” heran Wem

“Untuk Perbuatan seperti ini, menurut saya sudah memenuhi unsur pelanggaran Pidana dan bisa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ucap Wem

“Kami sangat berharap agar pihak Kepolisian harus segera menindaklanjuti permasalahan ini, supaya dapat memberi efek jera dan para pejabat publik tidak berlaku semena-mena terhadap Masyarakatnya” beber Wem

Patut disayangkan, sampai berita ini dimuat tak ada tanggapan sepatah katapun dari Camat Jatiwangi, padahal sudah coba dihubungi melalui no WhatsAppnya namun camat tak membalas pesan WhatsApp dari wartawan, coba di Tlpn pun camat tidak menjawab.

(Hr/red)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan