Kantor Kelurahan Kalibaru Bersama Jajarannya MenertibkanBangunan Liar Sepanjang Tanggul NCICD

Jakarta,- mediapatriot.co.id Pada hari Jumat (25/8/2023) Satpol-PP Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Penegakan Perda 8 tahun 2007 diwilayah Kelurahan Kalibaru Jakarta Utara.
Penertiban bangunan liar ini dilakukan pukul 09.00 WIB sampai selesai, dan lokasi penertiban disepanjang tanggul pengaman pesisir pantai (NCICD) RW 01, 03, 04, 06, 013, 014, dan RW 015.

Dan tampak hadir dilokasi Plt. Lurah Kalibaru, Sekel Kelurahan Kalibaru, Kasatpol-PP Kelurahan Kalibaru, Pengelola Kecamatan Cilincing, FKDM Kelurahan Kalibaru, Satpol-PP kota Administrasi Jakarta Utara 20 personil, Kogartap 1 personil, Garnisun 2 personil, Bhabinsa Kelurahan Kalibaru, PPSU Kelurahan Kalibaru 10 personil.

Penertiban ini dilakukan tujuannya mengembalikan fungsinya sebagaimana mestinya, seperti fungsi taman dikembalikan kepada taman, fungsi jalan dikembalikan kepada jalan, dan saluran air dikembalikan kepada saluran air juga.

Pemkot Jakarta Utara sebelum melakukan penertiban secara persuasif sesuai ketentuan, pendekatan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/RW, serta pemilik bangunan.

Pantauan koran jayapos.com dilapangan, puluhan bangunan liar ditertibkan dan nantinya akan dibangun pagar tembok sebagai pembatas dengan bangunan penghuni warga.Selama kegiatan penertiban berlangsung semuanya berjalan lancar dan kondusif.
(JHON )



Posting Terkait

Jangan Lewatkan