KOTA LANGSA, MPI – Sidang pra peradilan terhadap bea cukai langsa, masih saja terus berlanjut di pengadilan negeri langsa.
Pada sidang kali ini yang berlangsung pada rabu 16/8/2023 pemohon dan termohon menyampaikan bukti-bukti dan surat menyurat tambahan yang dibuktikan pada sidang selanjutnya yang berlangsung pada jumat 18/08/2023.
Direktur eksekutif LSM gadjah puteh, mengatakan. Pada kesempatan di 3 persidangan pada hari ini, para hakim berkesempatan memperdengarkan bukti, video dan rekaman suara dari gadjah puteh kepada termohon dan para pengunjung yang hadir di ruang sidang.
“Tadi di 3 persidangan itu sudah memperdengarkan bukti-bukti yang kita lampirkan, yaitu berupa video, rekaman suara kepada termohon yaitu bea cukai langsa dan pengunjung yang hadir,” katanya kepada kalangan wartawan/awak media online aceh ini.
Menurutnya, kewenangan membawa hasil tangkapan dan barang itu bukanlah kewenangan administratif, melainkan pro Justitia dalam rangka penyidikan.
Lalu, iya menjelaskan. Karena dalam U-U tidak pernah memberikan kewenangan atributif kepada bea dan cukai untuk membawa sarana pengangkut dan barang terlebih orang.
“Dalam U-U tidak pernah memberikan kewenangan atributif kepada bea dan cukai untuk membawa sarana pengangkut, barang, dan terlebih orang,”pungkasnya.
(Pasukan Ghoib Kaperwil aceh/Team)