Menelisik Tahapan Pilkades serentak 2023 Ini Penjelasan Ketua Panitia

Kabupaten Mesuji – Sebanyak Enam Belas Desa dari 105 Desa yang ada di kabupaten Mesuji Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang pelaksanaannya pada Senin, Tanggal 28Agustus 2023.

Awak Media Patriot. Co. Id mencoba menemui ketua Panitia Pelkades,Wahyu, Di Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji,Minggu (27/8/2023) upaya konfirmasi awak media mendapat keterangan Ketua Panitia Pilkades.

Wahyu mengatakan bahwa pilkades yang di selenggarakan diketahui sudah sesuai Juknis Pilkades yang berpedoman pada Perbup No: 20 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dan Bagaimana masyarakat mendapatkan Hak Memilihnya.

“Mengenai tahapan demi tahapan sudah kita lalui . Kalau untuk di Fahar Baru Alhamdullilah semua berjalan pada tempatnya sesuai petunjuk yang ada pada Perbup No 20 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pilkades,” ucapnya

Lanjutnya tahapan tahapan awal di mulai dari DPS, DPSHP hingga ke DPT itu ada jenjang waktunya, dan sinkronisasi data pemilih berdasar pada data pemilih tahun sebelumnya yang didapat dari Dinas PMD. Seiring proses penetapan data pemilih, itu ada jenjang waktu menunggu tanggapan masyarakat hingga ditetapkannya DPT dan di semua tahapan kita umumkan.

Sementara persoalan pendistribusian Surat undangan, dibagikan sesuai jumlah DPT. Jika orang atau keluarga bersangkutan saat panitia mendistribusikan tidak ada ditempat atau dirumah, bukan berarti dihapuskan Hak pilihnya.

“Tetap Boleh memilih selama dirinya terdaftar di DPT dan untuk menyinkronkan datanya si pemilih di anjurkan membawa dan menunjukan KTP,” pungkasnya.

Jadi boleh memilih asalkan ada datanya di DPT dan Nama sesuai dengan di KTP,” ujar Wahyu Ketua Panitia Pilkades Fajar Baru.(wyn)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan