HAKIM PENGADILAN NEGERI TIPIKOR BANDA ACEH, VONIS 2 TERDAKWA KASUS DANA BOK PIJAY DI TAHUN 2019.

ACEH, MPI – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, pada pengadilan negeri banda aceh senin 28/08/2023. Telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa “muhammad juned”, S.K.M Bin M.Ali, dengan nomor : 19/pid.sus –TPK/ 2023 / PN BNA tanggal 28 agustus 2023.

Hakim menyatakan terdakwa, “muhammad juned,. S.K.M”. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair penuntut umum melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (U-U) RI nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan dan uang pengganti nihil.

Dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa “darmiati binti ramli” dengan nomor : 20/pid.sus-TPK/ 2023/PN BNA tanggal 28 agustus 2023, hakim menyatakan terdakwa “darmiati binti ramli” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair penuntut umum melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (U-U)-RI nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “darmiati” dengan pidana penjara selama satu tahun dan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan dan uang pengganti nihil.

Bahwa berdasarkan pertimbangan hakim atas fakta-fakta di persidangan, kemudian hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak melakukan perintah negara dengan melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

Dan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan, sebelumnya putusan hakim dibacakan. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa, 1. Terhadap terdakwa yang “muhammad juned, S.K.M bin M. Ali”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), Ayat (3) undang-undang-RI nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang-RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menuntut pidana terhadap terdakwa “muhammad juned,. S.K.M bin M.Ali” dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Serta menuntut terdakwa “darmiati binti ramli” yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang-RI nomor 20 tahun 2001.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “darmiati” dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Kajari pijay, oktario hartawan achmad,.SH,. MH, melalui Kasi Intelijen, Hafrizal,. SH. MH, pada kalangan wartawan/awak media online aceh. Benar bang, bahwa hari ini sudah selesai sidang di pengadilan negeri tindak pidana korupsi banda aceh, terhadap perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh perwakilan badan lengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) aceh terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyelewengan pada pengguna anggaran dana.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan