Palangkaraya – www.MediaPàtriot.co.id
Kapuas – Sidang lanjutan kasus atas tuduhan pemalsuan dukomen dan perbuatan tidak menyenangkan, sdr lambut bin Saki dengan PT. S P yang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas ll kapuas dimulai tepat jam 11.30 wib, senin 28 Agustus 2023.
Dalam persidangan yang diketua oleh Hakim Arief Kadarmo S.H,.MH, dan 2 Hakim anggota . Dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Hans Reiner Edison senturi S.H.
Dalam sidang lanjutan kali ini kuasa hukum sdr.Lambut Ismail Purba S.H MH dan Nilman Neanggolan, membacakan pledoi pembelaan dengan penuh semangat.
Kuasa hukum Purba SH. MH dan rekan mengungkapkan dengan bukti bukti dan saksi saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.
Sangatlah jelas klein kami tiidak ada melakukan pemalsuan dukomen dan kesengajaan atau dengan sengaja melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Seperti yang telah didakwakan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim yang mulia dapat melepaskan segala dakwaan dan membebaskan Lambut bin Saki.
Dalam pledoi pembelaannya kuasa hukum Lambut bin Saki sempat terhenti dan meneteskan air mata saat membacakan pledoinya. “Kenapa Saya sempat terhenti dan meneteskan air mata;
Karena saya juga merasa mempunyai seorang ibu dan anak anak yang harus saya nafkahi seperti ýang klien kami hadapi saat ini pungkas Purba S.H MH dalam menjawab pertanyaan Media seusai sidang.
Lebih lanjut setelah selesai kuasa hukum membacakan pledoi pembelaannya, Hakim ketua menanyakan kepada terdakwa
Lambut bin Saki.
Apakah saudara setuju dengan pembelaan tadi?, ya saya setuju dengan pembacaan pledoi pembelaan terhadap diri saya jawab Lambut bin Saki.
Dan saya berharap Pa hakim dapat membebaskan saya dari semua dakwaan dan membebaskan saya. Karena saya mempunyai orang tua yang sudah tua renta dan istri juga anak anak yg masih bersekolah.
saya menjadi tulang punggung dalam keluarga ungkap Lambut bin Saki kepada hakim ketua.
Ditempat terpisah kami dari awak Media sempat menanyakan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggapannya tentang pledoi pembelaan kuasa hukum Lambut bin Saki.
Menurut hukum pidana yang berlaku JPU menerima pembacaan pledoi pembelaan tersebut dan JPU akan melakukan Reflik hari rabu tanggal 30 Agustus 2023 jawabnya dengan singkat
Pewarta (A.Rafie)