TERKAIT PEMBERITAAN PENYIMPANAN BARANG PEDAGANG PASAR MALAM DI AREAL TANAH PERKANTORAN KANTIN SAT-POL PP.

Yang Diduga Di Komersilkan Itu, “Dedi” Korlap Pasar Malam”, Berkicau “Kami Sudah Kordinasi Ke Anggota Sat-Pol PP, Orang Lapangan”.

Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Terkait, adanya pemberitaan yang berjudul dan situs web media online nasional aceh ini. https://detikkasus.com/dugaan-pj-bupati-aceh-tamiang-tak-tetapkan-perda-penumpukan-barang-pedagang-pasar-malam/, tertanggal terbitan 22 agustus 2023 yang lalu.

Tentang, masih adanya penyimpanan dan penumpukan barang pedagang pasar malam di areal tanah perkantoran kantin satuan polisi pamog praja (sa-pol pp) selaku penegakan peraturan daerah (perda) di pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh tamiang. Yang diduga di komersikan itu, “dedi” sebagai kordinator lapangan pasar malam. Berkicau kepada kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini, “kami sudah kordinask ke anggota sat-pol pp. Orang lapangannya itu,” imbuh cetusnya terdengar.

Berlanjut oleh “dedi” korlap pasar malam itu kembali, menjelaskan komentarnya. Sewaktu di lakukan pertanyaan (konfirmasi) kepadanya itu, lewat telepon selularnya “dedi” korlap pasar malam tersebut. Dia menguraikan keluhan hatinya, “pada sebelumnya. Pihak pedagang pasar malam itu, pernah di lokasi di seputaran daerah komplek perkantoran pemkab aceg tamiang. Namun tidak di berizin oleh pihak pemerintahan itu sendiri dan kami di usir di suruh pindah lokasi, berlanjut kami ada yang kenal sama pihak anggota sat-pol pp aceh tamiang. Lalu kami berkordinasi, pihak anggota sat-pol pp tersebut memberi izin sementara di lapangan bola. Beserta tempar lokasi penyimpanan barang, walau pun dia tidak meminta uang. Maka, kami lah yang mengerti. Yang menjadi kuwatir kami, kami takut barang-barang berdagang bisa hilang, karena ada pihak sat-pol.pp itu. Bisa merekaq bantu sambil di jaga-jaga,” tutur ucapnya “dedi” itu.

Masih “dedi” korlap pasar malam tersebut, menambahkan komentarnya. “Kami pun, memberikannya dengan suka rela kami. Kalau barang-barang gerobak yang besar, kami berikan terbilang seratus ribu rupiah (Rp.100.000) per/bulannya, kalau barang-barang untuk dagangan yang kecil terbilang ada yang sekitar tiga puluh ribu rupiah (Rp.30.000). Dan ada juga terbilang sekitar dua puluh ribu rupiah (Rp.20.000) per/bulannya.” Terang “dedi” korlap tersebut, mengakhiri ulasannya kepada kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Kemari beberapa hari lalu, 22/08/2023 sekitar pukul.15.32.wib.

Dalam pantauan kalangan wartawan/awak media online aceh ini kembali, sampai saat ini. Diduga pj bupati kabupaten aceh tamiang. Belum ada tindakan tegas kepada pihak penegakan perda di kantor dinas sat-pol pp itu, terindikasi pula. Dugaan pj bupati bapak meurah budiman di aceh tamiang. Terkesan diduga melindungi dan melakukan pembiaran terhadap oknum-oknum asn melakukan secara pribadi komersil di areal laham tanah perkantoran milik pemkab aceh tamiang tersebut.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan