KOTA LANGSA, MPI – Ketua biro bidang investigasi monitoring intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) wilayah kerja provinsi aceh kota langsa, mendesak bea cukai langsa, tangkap para pejual hendpone android Ilegal jenis Iphone.
“Hendphone android ilegal jenis Iphone itu sudah berjamur di kota langsa, dan marak dijual oleh pengusaha ponsel, barang Ilegal itu dugaan hasil seludupan dari pulau batam”, kata bung karo karo. Ketua biro bidang IMI L.BPH.RI wilayah kerja provinsi aceh langsa selasa 29/08/2023.
Dia meminta kepada aparat penegak hukum di langsa jangan tutup mata dalam perkara ini, karena sudah sangat merugikan negara.
Peredaran perdagangan barang ilegal sudah ditetapkan secara hukum oleh kementerian keuangan direktorat bea dan cukai, dengan pasal 102 huruf (a) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2006, kata dia.
Salah satu tempat pertokoan iphone store di langsa terpantau, diduga masih menjual barang dugaan seludupan dari pulau batam, dan pantauan kembali secara kasat mata, belum adanya kepastian oleh APH, ujar bung karo-karo.
Anehnya lagi kata dia, ketika hendphone itu sudah dibelik dengan harga yang ditentukan, komsumen harus membelik jaringan lagi atau daftar email IMEI melalui toko itu.
“Kita minta kepada bea cukai langsa dan aparat kepolisian harus benar-benar membasmi semua hendphone hasil seludupan yang dijual di kota langsa”, tutupnya. (Jihandak Belang/Team)