Akses Jalur Hauling PT SMA Kembali Diblokade, Warga : Kami Lakukan Ini Karena Pihak Perusahaan Tidak Komitmen Dengan Perjanjian

Morowali Utara, Mediapatriot.co.id – Aktifitas PT. Sumber Mineral Abadi (SMA) , diblokade oleh pemilik lahan di Desa korowou, Kecamatan lembo Kabupaten morowali utara(30/8/2023).

Puluhan warga desa korowou yang mengaku sebagai pemilik lahan yang diketuai Harold Taungke, bergerak kelokasi lahan mereka untuk melakukan blokade jalan haulling perusahaan tambang PT SMA yang dipakai sebagai akses jalan hualing tambang perusahaan nickel.

Harold mengatakan ini murni  gerakan kami sebagai pemilik lahan untuk melakukan penghentian aktivitas PT. SMA agar tidak menggunakan lahan jalur hauling dilokasi mereka.

“buntut pemalangan ini dikarnakan, jalur hauling miliknya yang di gunakan oleh PT. Sumber mineral abadi, tidak pernah ada kejelasan ganti rugi seperti yang sudah dibicarakan sebelumnya.

“Kami sebagai pemilik lahan resmi melarang aktfitas PT SMA melaui jalur tersebut”

Sebenarnya kami pemilik lahan sejak awalnya sudah melakukan pemalangan pertama dibeberapa bulan yang lalu, namun dalam pemalangan itu terjadi mediasi melalui  kesepakatan bersama pihak perusahaan, tetapi sejauh ini kami mengangap pihak menejemen PT SMA tidak punya itikat baik kepada kami untuk segera menyelesaikan tuntutan kami.

Dijelaskannya, saat pemalangan pertama terjadi kesepakatan antara kami pemilik lahan dan Pihak Perusahaan PT SMA untuk membayarkan ganti rugi senilai 30.000/meter dan kami akan diberikan bagian pekerjaaan dibagian logistic.

Namun hingga saat ini kami merasa tidak ada kejelasan, dengan Tegas pemalangan kedua ini kami meminta pihak perusahaan agar memenuhi permintaan kami, silahkan mencari jalur hauling lain jika tuntutan kami tidak di terima, “tutur Harold kecewa”.

Selain itu Harold Taungke juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini kami tidak pernah untuk dihubungi. Pihak PT. SMA tetap melakukan aktivitas pemuatan dan menggunakan jalur Hauling yang jelas melalui tanah milik kami yang bernomor sertifikat 01138.

Kami sebagai pemilik lahan yang memiliki luas lahan bersertifikat kurang lebih 14 hektar diarea jalan hauling yang di gunakan oleh PT. SMA. kami melarang aktifitas sampai ada ganti rugi pembayaran pembebasan lahan, jalur hauling tersebut.

“Bahwa dalam pernyataannya pada pertemuan sebelumnya, pihak  PT. Sumber Mineral Abadi dalam hal ini, disepakati bersama apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi maka lokasi jalan hauling tetap akan ditutup oleh pemiliknya, “ujarnya.

Sebagai salah satu pemilik lahan Harold Taungke berharap, dengan peristiwa pemalangan ini akan ada solusi terbaik antara kami dan pihak perusahaan, agar kedepanya bisa bekerja sama untuk bisa saling menguntungkan satu sama lainya.

          (Ardian Waeo)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan