Jakarta,- mediapatriot.co.id
Kendaraan yang tak lulus uji emisi dilarang masuk ke kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara mulai pekan depan. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat, baik Kendaraan Dinas Operasional (KDO) maupun kendaraan milik masyarakat.
“Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak boleh masuk dan parkir ke kantor kami (Walikota Administrasi Jakarta Utara). Hari Senin pekan depan kemungkinan sudah kita terapkan karena sebelumnya sudah kita sosialisasikan,” ungkap Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (1/9).
Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh kantor Kelurahan dan Kecamatan se-Jakarta Utara. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menyadarkan pemilik kendaraan bermotor terhadap pentingnya menurunkan tingkat pencemaran udara dari kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
“Kami sarankan gunakan kendaraan umum untuk mengurangi pencemaran udara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Toto Bondan menerangkan petugas akan mengecek nomor kendaraan di aplikasi e-Uji Emisi setiap kendaraan yang masuk ke Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara.
“Kami hanya membuka satu pintu masuk (Pos 3). Kendaraan pegawai yang lulus uji emisi sudah kami berikan stiker, jadi petugas hanya mengecek kendaraan yang tidak berstiker untuk menghindari penumpukkan kendaraan di pintu masuk,” tutup Toto Bondan.
(JHON )