Morowali Utara, Mediapatriot.co.id – Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan ( LKMK) Bahontula, Aderisman Sane SE, menyoroti persoalan lingkungan dan keberadaan masyarakat, sekaitan dengan rencana investasi PT Afit Lintas Jaya (ALJ), salah satu anak perusahan dari PT COR II yang bakal melakukan aktivitas penambangan batu gamping menggunakan sistem blasting ( pengeboman) di wilayah Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara ( Morut).
” Sekaitan dengan rencana penambangan menggunakan metode blasting, pihak perusahaan harus benar – benar memperhatikan masalah dampak lingkungan dan keberadaan masyarakat diwilayah Bahontula dan sekitarnya, ” tandas Aderisman Sane, saat memberikan argumentasi, pada kegiatan sosialisasi penggunaan Blasting PT Afit Lintas Jaya Dalam Rangka Investasi Membangun Daerah Morut, di aula kantor Camat Petasia, Jumat ( 01/09/2023) siang.
Hadir dalam sosialisasi itu, Camat Petasia, Nofrianto Najamudin H Sabola, Pimpinan PT Afit Lintas Jaya, Drs Tino Ngadi, Humas PT COR II, Ir Ratnawati Iriani, Lurah Bahontula, Budi Tangko, serta sejumlah peserta sosialisasi.
Aderisman, membandingkan antara penambangan yang dilakukan di Morut dengan Sorowako Kabupaten Luwu Timur, sangat jauh berbeda. Di Sorowako katanya, penambangan dilakukan secara profesional, sementara didaerah ini sama saja dengan menambang biasa, karena tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ada.
Kata dia, secara teori dan tehknis apa yang sudah dipaparkan oleh pihak PT Afit Lintas Jaya, sangat luar biasa dan oke semua. Hanya saja bagaimana dengan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan aktivitas perusahaan, apa kontribusi nyata yang bisa diberikan, jika terjadi dampak langsung yang mungkin ditimbulkan nantinya.
” Secara logika dipastikan aktivitas perusahaan nantinya, akan bisa berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat disekitar lokasi penambangan, ” katanya.
Terpisah, Humas PT COR II, Ratnawati Iriani, dikonfirmasi sejumlah wartawan, menegaskan, pihak perusahaan dalam melakukan akvitasnya nantinya, tetap akan bersikap profesional dengan tetap mengedepankan kaidah – kaidah aturan penambangan yang ada.
” Seperti yang sudah dijelaskan oleh KTT kami, penambangan tersebut tetap mengacu pada aturan penambangan yang ada, ” tegasnya.
Sekedar diketahui, luas areal penambangan batu gamping PT Afit Lintas Jaya berjumlah 67,99 Ha, berada diwilayah Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut.
(Ardian Waeo)