Baturaja, mediaPatriot – Setelah berhasil memenangkan tiga gugatan sebelumnya di PTUN hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dalam pembatalan sertifikat hak milik anggota KUD Minanga Ogan. H. Siswanto Dkk kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Baturaja dengan perkara Nomor: 1/Pdt.G/2023/PN.Bta, mengklaim perbuatan melawan hukum.
Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung alot, pada tanggal 21 Agustus 2023, diketuai majelis hakim I Made gede Karyana SH, akhirnya memberikan putusan yang menyatakan bahwa H. Siswanto Dkk adalah pemilik sah lahan dan berhasil membuktikan kepemilikannya. Selain itu, tergugat juga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Robert Jeri Turnando, SH, menyambut baik keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja dan menyatakan bahwa putusan tersebut sangat bijaksana, objektif, dan adil. Ia juga menekankan bahwa majelis hakim telah melakukan pemeriksaan dan pengadilan perkara ini dengan sangat teliti dan cermat, sejalan dengan bukti-bukti yang terungkap selama persidangan.
Perkara ini telah menarik perhatian masyarakat, dunia hukum, beberapa organisasi masyarakat (Ormas), LSM, dan penggiat anti Mafia Tanah. Media dan LSM telah memantau proses persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja, dan semua fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa keputusan majelis hakim mengakui H. Siswanto Dkk. sebagai pemilik yang sah adalah tepat.
Selama pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, media mencatat kehadiran langsung Sdr. Robert Jeri Turnando, SH, yang merupakan prinsipal dalam kasus ini. Robert menyatakan bahwa menurutnya, pihak tergugat jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pelanggaran terkait hak sertifikat dan kepemilikan lahan. (*)