ACEH, MPI – Ini merupakan pengembangan dari pengungkapan prostitusi beberapa hari yang lalu
Unit pelayanan perempuan dan Anak (PPA) sat-reskrim polresta banda aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap mucikari dan pekerja sek komersial (PSK) di hotel ternama dalam kota banda aceh selasa 15/08/2023 dini hari kemarin itu.
Penangkapan terhadap MW (23) asal aceh utara yang berperan sebagai mucikari dan DN (22) serta ZH (24) warga banda aceh berperan sebagai pekerja sek komersial (PSK).
Kapolresta banda aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui kasat-reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa penangkapan terhadap mucikari dan PSK ini dari hasil pengembangan dari pelaku yang telah kami amankan sebelumnya rabu 16/08/2023 kemarin siang.
Dari hasil pengembangan pelaku mucikari dan PSK beberapa hari lalu, hari senin 14/08/2023 kami mendapatkan informasi bahwa di banda aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama, dan mereka pun memberikan data kepada kami, ucap kasat reskrim.
Fadillah mengatakan, setelah mendapatkan informasi, kami pun mengatur strategi dengan cara under cover sebagai pelanggan. Personel unit PPA pun mencoba menghubungi sang mucikari melalui handphone dengan aplikasi whatsApp.
“Setelah melakukan pembincangan melalui W.A, mucikari “MW” menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto-foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto-foto yang dikirimkan dengan tarif sebesar Rp. 2,5 juta perorang untuk short time,” tambah kasat.
Maka lanjut kasat, personel pun mengirimkan uang melalui rekening mucikari sebesar Rp.5 juta untuk dua orang wanita. Disini, uang yang diterima oleh mucikari akan dibagi kepada PSK yang masing-masing sebesar Rp. 2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp. 1 juta.
MW menjelaskan kepada personel sat-reskrim polresta banda aceh bahwa ada dua hotel yang digunakan, dimana kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di banda aceh.
Alhasil, personel yang sudah siap under cover tersebut memesan salah satu kamar di hotel tersebut seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi oleh mucikari dengan menggunakan sepeda motor, sambung Fadillah lagi.
Agar tidak kecurigaan, mereka ke hotel menggunakan sepeda motor, ucap mantan kasat-reskrim polres nagan raya ini.
Saat tiba di kamar, ke tiga pelaku pun diamankan oleh petugas dan membawa ke polresta banda aceh.
Mereka berhasil diamankan oleh petugas dan turut disita berupa tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp. 5 juta.
Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun jinayat, pungkas Kompol Fadillah.
(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)