Jakarta,- mediapatriot.co.id Proyek pemeliharaan berkala yang dianggarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman di
lokasi kegiatan Rumah susun Nagrak Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, patut dipertanyakan.
Diketahui salah satu dari Penyedia barang/jasa dan memiliki track rekord yang tidak diragukan.
Kedua penyedia barang dan jasa untuk kegiatan rumah susun Nagrak Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Antara Lain:
- PT. Ambalat Jaya Abadi dengan alamat Jalan Ampera V No.36 B Rt 07/Rw 09 Pademangan Jakarta Utara.No SPMK: 1022/RR.02.01 21 Juli 2023.
- PT.Nikita Sari Jaya alamat. Jalan Jenderal Basuki Rahmat No.8 C Rt 02/Rw 02 Balimester Jatinegara Jakarta Timur No SPMK: 982/RR/.02.01.12 Juli 2023.
Pasalnya, dengan adanya insiden jatuhnya material dari lantai 15 tower 11 nyaris makan korban.
Hal tersebut diakui warga rusun Nagrak bahwa, pada saat pekerja bangunan melakukan pekerjaan dengan mengangkat material dari lantai dasar menuju naik ke atas menggunakan peralatan yang seadanya dan akibatnya nyaris makan korban.
“Saat terjadi pengangkatan material, tiba-tiba material jatuh dari lantai 15 rusun nagrak dan tepatnya di tower 11,” jelas salah satu warga rusun ditempat kejadian.
Dikatakan, kebetulan tidak ada warga yang lewat persis ditempat jatuhnya material dari atas,” beber Ani warga rusun Nagrak .Selasa (5/9/2023), 16:00 Wib.
Pantauan sejumlah awak media di lokasi kejadian jatuhnya material dari lantai 15 tower 11, mengaku kejadian tersebut berlangsung singkat dengan suara keras jatuhnya material menggunakan kayu, dinilai tidak layak,” terang warga rusun.
Sontak insiden jatuhnya material menjadi sorotan publik khusunya dikalangan warga rusun Nagrak dan sejumlah awak media.
Akibat penggunaan peralatan yang seadanya dan tidak sesuai dengan aturan.
Tampak dilokasi, penggunaan alat berupa papan tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.
Diduga kedua penyedia barang/jasa mengabaikan aturan, tampak terlihat tali pengikat untuk menarik batu kerikil dari lantai dasar tidak menggunakan peralatan sesuai dengan standart, disamping itu juga tidak menggunakan jaring pengaman.
Padahal sebelum mengikuti proses lelang, jelas aturannya dan memiliki peralatan serta mampu dan sanggup untuk melakukan pekerjaan dengan baik sesuai dengan pakta integritas yang ditanda tangani dengan Pejabat Pembuat Komitment, namun implementasinya justru sebaliknya.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa konstruksi Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan ke teknikan, keamanan, keselamatan kerja dan kesehatan, perlindungan tenaga kerja dan lingkungan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
Pasal 22 Kontrak kerja konstruksi yakni kontrak kerja kontruksi sekurang kurangnya harus mencakup uraian mengenai perlindungan tenaga kerja yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam “pelaksanaan K3 sera jaminan sosial”
Tidak hanya itu, mengacu pada Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaan Kerjaan.
Pasal 23 Penyelenggaraan Pekerjaan konstruksi ayat (2).Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Pasal 87. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi jo.PP nomor 04 Tahun 2010 dan PP nomor 92 Tahun 2010. Pasal 10 ayat (1). Kriteria resiko pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari:
a. Kriteria resiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda.
b. Kriteria resiko sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat beresiko membahayakan keselamatan umum, harta benda dan jiwa manusia.
c. Kriterian resiko tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya beresiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan.
Pantauan dilokasi kegiatan rumah susun Nagrak diduga telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tampak penggunaan Alat Pelndung Diri (APD) maupaun Alat Pelindung Kerja (APK).
Diduga kedua Penyedia barang dan Jasa yakni PT. Ambalat Jaya Abadi dan PT.Nikita Sari Jaya telah mengabaikan Undang undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 tentang penerapan sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja maupun OHSAS 18001 standart internasional untuk penerapan sistem manajemen K3.Termasuk rambu-rambu.
Saat dipertanyakan terkait jatuhnya sejumlah material (beberapa karung batu krikil) dari lantai 15 rusun nagrak dan tepatnya di tower 11 jatuh kebawah nyaris memakan korban jiwa langsung ke pihak penyedia barang/jasa.
Dengan entengnya pihak penyedia jasa/barang menuding kelalaian pihak yang bekerja dan menyalahkan sejumlah pekerja. “kami mengakui bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian, dan berjanji akan melakukan evaluasi,” ujar salah satu perwakilan penyedia barang/jasa ucapnya kepada sejumlah awak media, tidak berapa lama yang bersangkutan meninggalkan lokasi rusun Nagrak.
Hanya saja, ketika awak media kembali kelokasi pekerjaan untuk mempertanyakan penyebab jatuhnya material dari Lantai 15 tower 11 rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Sangat disesalkan pihak pelaksana tidak memberikan respon, namun malah menghindar dari pertanyaan sejumlah awak media.selasa (5/9/2023).
Diwaktu yang berbeda, Mulyadin selaku Ketua Rw 11 kelurahan Cilincing menyatakan, “pihak pengurus Rw sudah mengingatkan kepihak pelaksana agar lebih berhati hati dalam melaksanakan pekerjaannya jangan sampai menunggu korban,” ucapnya.
Jauh sebelum terjadinya insiden jatuh material dari lantas 15 ke bawah, kami sudah mengingatkan pihak pelaksana, agar lebih berhati -hati dalam melaksanakan pekerjaannya.
Hanya saja, peringatan tersebut tidak di indahkan oleh mereka, di kwatirkan tidak tertutup kemungkinan akan memakan korban,” tegas Mulyadin.
Tidak hanya itu, hanya hitungan menit salah satu warga dan tidak diketahui maksud dan tujuannya, datang sembari berteriak memanggil nama salah satu staf RW, dengan nada mengancam,” ujar Rico.
Akhirnya terjadi dorong mendorong sembari berteriak ibarat kesurupan, serta mengeluarkan ancaman dan mendorong salah satu awak media hingga terpental dan mengalami luka.
Dengan adanya kejadian tersebut, sejumlah warga langsung datang dan berhasil melerai pihak yang berteriak dengan nada mengancam, tidak diketahui kapasitasnya sebagai apa dan tiba-tiba aja datang marah dan berteriak lantang,” ucap salah satu warga pada saat kejadian. Selasa (5/9/2023).
Diduga oknum yang berteriak sembari mengeluarkan nada ancaman, diduga suruhan penyedia Jasa/barang,” terang warga dan tidak disebut namanya.
Ketua Umum LSM Gerakan Cinta Indonesia ( LSM- GRACiA), Hisar Sihotang angkat bicara, dirinya mendesak Kepala Dinas Perumhan Rakyat dan Kawasam Permukiman Provinsi DKi untuk mengevaluasi kinerja Penyedia Jasa/barang.
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya insiden jatuhnya material dari lantai 15 tower 11, yang nyaris memakan korban nyawa, supaya dilakukan evaluasi terhadap tenaga ahli dan yang dimiliki perusahaan tersebut.
Kita juga sama sama mengetahui, bahwa penyedia barang/jasa memiliki catatan buruk, anehnya Dinas Perumahan masih memberikan kepercayaan untuk melakukan kegiatan, apa tidak takut dikorupsi lagi anggarannya ?” tandasnya heran apakah tidak ada lagi perusahaan selain Perusahaan tersebut ?
Untuk itu, dirinya mendesak Kepala Dinas PRKP, supaya dilakukan evaluasi terhadap PT.Ambalat mulai dari Direkturnya hingga jajaran bawahnya,”tutupnya.Rabu (6/9/2023) di Jalan Yos Sudarso.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum belum memberikan respon terkait jatuhnya material dari lantai 15 Tower 11 dan juga menyampaikan sejumlah video maupun photo saat kejadian dikirim lewat Aplikasi WhatsApp miliknya Selasa.(5/9/2023), tepat pukul 18:38 Wib. melainkan hanya “bungkam” dan tidak menjawabnya.(JHON ,Tim ).