Polres Mesuji – MEDIAPATRIOT. CO. ID -Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil Ungkap Kasus 3 Perkara Curas dan Curanmor di beberapa TKP, di Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang, Selasa (05/09/23)
Adapun Identitas Pelaku Berinisial RS (21) Warga Desa Mukti Sari Dusun II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pelaku diamankan berdasarkan 3 LP yaitu, 1. LP/B- 37 / VII /2023/ SPKT. Unit Reskrim / POLSEK SP. PEMATANG / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG, Tanggal 04 Juli 2023. (CURAS),
- LP/B- 32/ VI /2023 /POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/ SEKTOR SP.PEMATANG , Tanggal 12 Juni 2023 . (CURANMOR)
- LP/B- 34 / VI /2023 /POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/ SEKTOR SP.PEMATANG , Tanggal 12 Juni 2023 . (CURANMOR)
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR menjelaskan Pelaku di tangkap karena telah melakukan Tindak Pidana di beberapa tempat.
Lebih lanjut, Ungkap Kapolsek, diantaranya, Pelaku telah melakukan Pencurian atau Pemerasan sejumlah Uang dan 2 Unit Hand Phone, di lapangan Sepak Bola Desa Harapan Jaya Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Tanggal 4 Juli 2023 lalu, Kemudian yang kedua, melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat, pada Tanggal 11 Juni 2023.
Selanjutnya, yang ke Tiga, Pelaku juga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di sebuah Kontrakan yang terletak Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat pada Tanggal 11 Juni 2023.
Adapun Kronologis Penangkapan Pelaku, Terang Kompol Muphian Somad, Pada Hari Selasa Tanggal 05 September 2023, Personil Reskrim Polsek simpang Pematang mendapatkan informasi dari informen, terkait keberadaan Pelaku, bahwa yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Mesuji Raya, Polres Ogan Komering Ilir, kemudian Personil Polsek Simpang Pematang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji langsung menuju Polsek Mesuji Raya Polres Ogan Komering Ilir, untuk meminta keterangan dari Pelaku.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan bahwa benar yang bersangkutan mengakui telah melakukan beberapa aksi Pencurian dan Pemerasan di Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang. Saat ini Pelaku telah di tahan di Polsek Mesuji Raya, Polres Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan dalam Perkara Curanmor. Tutupnya. (wyn)