SAT-RESKRIM POLRES ACEH TIMUR, UNGKAP PELAKU JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL DAN PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK.

ACEH, MPI – Polres aceh timur, melalui sat-reskrim mengamankan tiga dari enam belas pelaku yang diduga melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada hari sabtu 05 agustus 2023 di wilayah kecamatan peureulak.

Kasus ini, bermula ketika korban berinisial LI (16) warga kecamatan ranto peureulak, pada hari sabtu 05 agustus 2023 sekitar pukul.20.00.wib dijemput oleh pelaku berinisial ZA (17) warga kecamatan peureulak kabupaten aceh timur.

Namun hingga tengah malam LI belum juga pulang, sehingga menimbulkan ke khawatiran keluarganya. Saat di hubungi melalui handphone untuk pulang, LI menjawab akan segera pulang.

Sampai dengan keesokan harinya, LI belum kembali ke rumah. Ke mudian keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak famili.

Dan pada hari jum’at 11 agustus 2023, sekitar pukul.01.00.wib keluarga LI memperoleh kabar dari familinya yang di peureulak mengatakan. Jika LI telah diamankan warga desa seuneubok aceh bersama pelaku (ZA), mendapat informasi tersebut. Keluarga korban menjemput LI,
LI mengaku jika selama bersama ZA iya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bukan hanya dengan ZA namun dengan lima belas temannya, diantaranya. RE (19), DE (25). SU (18), SI (23). AN (18), JO (18). NA (18), AM (19). AR (19), JR (23). SO (20), RI (19) dan SA (18 tahun).

Siang harinya keluarga LI membuat laporan ke SPKT polres aceh timur dan menyerahkan satu teman LI berinisial ZA, dari laporan polisi tersebut. Anggota opsnal sat-reskrim polres aceh timur, melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan pada tanggal 17 agustus 2023. Salah satu dari pelaku berinisial RE (19) bersama MU (24 tahun) berhasil ditangkap di wilayah kecamatan peureulak selanjutnya dibawa ke polres aceh timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, tiga belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan. Dan untuk RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa pada korban RI, warga kecamatan peureulak barat yang terjadi pada tanggal 25 april 2023.

Atas perbuatannya, ZA. RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath, dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014.

Tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan