Keluarga Besar Balai Wartawan Jakarta Utara Mendukung Penuh Kantor Walikota Terapkan Pembatasan Masuk Bagi Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 yang Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk Oleh Pamdal dan Satpol PP
Jakarta,- mediapatriot.co.id Keluarga Besar Balai Wartawan

Jakarta Utara (KBWJU) mendukung langkah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam menerapkan pembatasan masuk bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tak lulus uji emisi.

“Kami tentunya mendukung langkah Pemkot Jakarta Utara menerapkan peraturan tersebut untuk mengurangi pencemaran udara yang dihasilkan dari kendaraan,” ujar Ketua Ketua KBWJU Deden Kurniawan

Deden meminta kepada seluruh pihak termasuk para jurnalis untuk turut mendukung langkah Pemkot Jakarta Utara dengan cara melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor. Ia juga meminta Pemkot Jakarta Utara agar tidak takut untuk melarang kendaraan jurnalis yang tak lulus uji emisi.
“Siapa pun itu termasuk kita para jurnalis harus mengikuti peraturan yang telah diterapkan karena penerapan tersebut untuk kebaikan kita bersama,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Deden berharap Pemkot Jakarta Utara menyelenggarakan uji emisi gratis bagi para Jurnalis yang bertugas diwilayah Jakarta Utara.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan akses masuk bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji Emisi sejak Senin (4/9). Alhasil, puluhan kendaraan terpaksa diputar balik petugas.
Kepala Bagian Umum, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Toto Bondan mengatakan kebijakan tersebut sebagai mengatasi pencemaran udara dari emisi buang kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar. Kendaraan bermotor yang tak lulus uji Emisi harus putar balik alias tidak diperbolehkan masuk ke Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara.

“Pembatasan kendaraan kami mulai pukul 06.30 WIB sampai sore hari nanti. Petugas kami siagakan di akses pintu masuk Pos 1 dan Pos 3,” kata Toto.

Dijelaskannya, pembatasan kendaraan bermotor tersebut melibatkan 32 petugas gabungan Pengamanan Dalam (Pamdal) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara. Petugas mengecek nomor kendaraan baik roda dua maupun roda empat melalui aplikasi e-Uji Emisi.
“Bagi kendaraan bermotor yang telah lulus kita tempelkan stiker. Bagi yang belum atau tidak lulus uji emisi langsung kita halau keluar,” tutupnya.
(JHON )



Posting Terkait

Jangan Lewatkan