Diminta Kejaksaan Periksa Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Kepulauan Seribu TA 2021

Jakarta,- mediapatriot.co.id Sejumlah Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Jalan-jalan Lainnya di Kabupaten Kepulauan Seribu, terindikasi terjadi kerugian negara Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Sekretaris Jenderal LSM-Gerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA) Hisar Sihotang mengatakan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Junaedi.S.Sos, M.Si selaku Pengguna Anggaran, harus bertanggung jawab terkait kegiatan pemeliharaan prasarana jalan dan jembatan pada wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sesuai dengan kontrak yang ditanda tanganinya, yang dianggarkan menggunakan APBD, bersumber dari pajak yang dibayar melaui keringat rakyat,” tegasnya.

“Diminta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pebuat Komitmen (PPK) dan Kepala Seksi Pertamanan dan Hutan Kota selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Amrullah, Kabupaten Kepulauan Seribu,” jelasnya.

Mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala Seksi Pencahayan dan juga selalu PPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selaku penanda tanganan kontrak dan sesuai dengan pakta integritas yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur/ kontraktor terkait Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Jalan-jalan lainnya dikabupaten Kepulauan Seribu.Dugaan telah terjadi kerugian Negara,”bebernya.

Tindak Lanjut Hasil Pemerikasaan BPK-RI Tahun 2022, Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Jalan-jalan Lainnya pada Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Seribu patut dipertanyakan,” pungkasnya.

Diketahui PT.DB selaku kontraktor alamat kantor Jalan Inspeksi Kali Item No.872 Rt 010 Rw 004. Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, harus mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku di Negara ini,” ujar Hisar dikantornya Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara. Senin. (4/9/2023).

Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Jalan-jalan Lainnya pada Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Seribu Tahun Anggaran 2021. Nilai Kontrak Rp.18 miliar. Sangat fantastic, mirisnya lagi, implementasinya dilapangan patut dipertanyakan. Antara lain :

• Kelurahan Pulau Tidung. Pemeliharaan Prasarana Jalan dan Jembatan pada Wilayah: (1).Kelurahan Pulau Tidung, Belanja pemeliharaan jalan dan jembatan jalan – jalan lainnya meliputi kerja wilayah. Dengan Nilai kontrak Rp.6.7 miliar. Jangka waktu pelaksanaan 19 Agustus s/d 16 November 2021.

• Kelurahan Pulau Harapan.Pemeliharaan Prasarana Jalan dan Jembatan pada Wilayah: (1).Kelurahan Pulau Harapan, Belanja pemeliharaan jalan dan jembatan jalan – jalan lainnya. Nilai kontrak Rp.2.9 miliar lebih.

• Kelurahan Pulau Panggang.Pemeliharaan Prasarana Jalan dan Jembatan pada Wilayah: (1).Pulau Panggang, (2). Pulau Karya.
(3).Pulau Pramuka. Nilai kontra (1). nilai kontrak Rp.5,9 miliar lebih.

• Kelurahan Pulau Pari, Pemeliharaan Prasarana Jalan dan Jembatan pada Wilayah Pulau. Wilayah Kerja : (1).Pulau Tidung, (2). Pulau Lancang. Nilai kontrak Rp.2,9 miliar lebih.

Proses Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Jalan –jalan Lainnya di Kabupaten Kepulauan Seribu, menggunakan sistem e-Katalog informasi elektronik memuat daftar jenis spesifikasi teknis dan harga barang/jasa tertentu oleh salah satu penyedia barang/jasa pemerintah atau disebut dengan E-Purchasing barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Tidak hanya itu, untuk kegiatan tahun anggaran 2022 disinyalir sejumlah kegiatan pekerjaan sarat dengan pengurangan volume dan terindikasi terjadi kerugian Negara. Antara lain:

• Untuk kegiatan pekerjaan Pembuatan Taman Interaktif Pulau Tidung. Pagu Anggaran Rp.3.478.523.052.HPS.Rp.3.397.608.317.Nilai Kontrak Rp. Rp.2.854.538.431,82.(79,99%).

•Pembangunan Plaza Pulau Tidung. Pagu Anggaran Rp.6.206.209.863. HPS Rp.5.570.260.000. Nilai kontrak Rp.5.303.505.303,55 (95 %). Pelaksana CV.BA. Kantor Jalan Letjen Suprapto No.29-F Rt 08,Rw 02 Harapan Mulya Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Kata Hisar, sampai saat ini Surat LSM – Gerakan Cinta Indonesia belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Padahal surat tersebut sudah berjalan 7 bulan. Nomor surat : 0-285/DPP/LSM-GRACIA/Pengaduan/III//2023.Perihal terkait dugaan penyimpangan anggaran Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Bupati Kepulauan Seribu/ Bagian Umum dan Protokoler terindikasi terjadi Kerugian Negara Tahun Anggaran 2022.

Tanda terima surat lengkap dengan stempel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.Kamis. (09/03/2023) penerima surat Nadya (PTSP),” jelasnya, kontraktor pelaksana (CV.JJ), kantor Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Lantai Dasar Blok D No.8 jalan Letjen Suprapto Jakarta Pusat.

Hasil pantauan kegiatan pekerjaan Pembuatan Taman Interaktif Pulau Tidung dan Pembangunan Plaza Pulau Tidung dan kegiatan pekerjaan Pembuatan Taman Interaktif Pulau Tidung dan Pembangunan Plaza Pulau Tidung menjadi sorotan masyarakat Kepulauan Seribu.

Diduga telah terjadi pengurangan volume dan terindikasi terjadi kerugian Negara, merujuk pada persyaratan dokumen pemilihan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)dan aturan lainnya.

Tidak hanya itu, diduga CV.BA tidak memilki bukti kepemilikan peralatan mobile mini batching plant/ portable mini batching Plant. Pakta yang terjadi dilapangan justru menggunakan mesin molen dan bukan menggunakan mini batching plant,” demikian menurut Rizki selaku warga Pulau Tidung.

Mengacu pada Rencana Anggaran Biaya atau Bill of Quantity. Kegiatan Plaza Parwisata Pulau Tidung di Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Tahun Anggaran 2022, terindikasi terjadi pengurangan volume: Antara lain:
(1).Pekerjaan Persiapan Harga Rp.236.435.007, (2).Pekerjaan SMMK Dan Covid-19, Harga Rp. 43.975.000, (3).Pekerjaan Bongkaran Existing Harga Rp.26.000.000, (3).Pekerjaan Plaza Harga Rp. 1,906.388.708, (4).Pekerjaan Saluran Harga Rp.201.929.046, (5).Sarana Olahraga Outdoor Harga Rp. 210.017.964, (7).Area Entrance Harga Rp.1,135,275,938, (8).Pekerjaan Elektrikal Harga Rp.358,935,000, Pekerjaan Vegetasi Dan (9).Bangku Taman Harga Rp.325,496,850, (10).Mobilisasi Dan (11). Demobilisasi Rp.921,944,000. Nilai kontrak Rp.5.303.505.303,55 (95 %).

Tidak hanya itu, untuk penggunaan sejumlah material diduga tidak sesuai dengan spesifikasi/kontrak perjanjian.

Beberapa item kegiatan yang dimaksud antara lain:
(B). Untuk Pekerjaan Amphitheatre:

• Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Setempat, Volume 191.803 m³ dengan Harga Rp.3.228.045
• Pekerjaan Galian Pondasi batu kali retaining wall dengan volume.191.803 m³, harga Rp.3.608.9666.

• Pasang pondasi batu kali dengan volume.14.88 m³. Harga Rp.19.898.3999.
a) Batu kali, (b) Semen, (c).Pasir pasang.

• Pondasi Telapak Beton terdiri dari, (a).Ukuran 170 x 130 x25. (b).beton K 225, (c). bekisting dengan volume.3.88 m³ harga Rp. 11.729.179. dan sebagainya.

Rumor yang berkembang diseputar Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Konon informasi yang berkembang dikalangan sejumlah awak media. “Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen inisial Unit Kerja Teknis 2 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu inisial (DA). Namun terkait pemanggilan yang bersangkuan belum diketahui. Jumat.(8/9/2023).

Hanya saja, saat dipertanyakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unit Kerja Teknis 2, Sofian dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan juga sebagai Kepala Seksi Pertamanan dan Hutan Kota Kabupaten Kepulauan Seribu, Amrullah lewat Aplikasi WhatsAppnya. Namun sangat disayangkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, belum memberikan respon. Jum’at (8/9/2023).

Sejumlah awak media mencoba mempertanyakan, sejauhmana kebenaran dari informasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait informasi pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen di salah satu unit terkait Kabupaten Kepulauan Seribu. (Jhon /Tim).



Posting Terkait

Jangan Lewatkan