LANTAMAL III JAKARTA HADIRI PENGARAHAN PANGLIMA TNI TENTANG NETRALITAS TNI

LANTAMAL III JAKARTA HADIRI PENGARAHAN PANGLIMA TNI TENTANG NETRALITAS TNI

LANTAMAL III JAKARTA HADIRI PENGARAHAN PANGLIMA TNI TENTANG NETRALITAS TNI

TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. diwakili Wakil Komandan (Wadan) Lantamal III Jakarta Kolonel Laut (P) Whisnu Kusardianto, S.E., M.H. menghadiri pengarahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. tentang netralitas TNI dan penegakan hukum di lingkungan TNI bertempat di aula Gatot Subroto Denma Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/09/2023).

Panglima TNI dalam pengarahannya mengatakan “Netralitas TNI sudah dimulai sejak Soedirman diangkat menjadi Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada tanggal 18 Desember 1945 dengan pidatonya “Tentara tidak boleh menjadi alat suatu golongan atau orang siapapun juga”. Implementasi netralitas TNI pada pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 adalah pertama, tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada partai politik (Parpol) manapun beserta pasangan calon (Paslon) yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol sebagai sarana kampanye. Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih. Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei. Kelima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan Parpol beserta Paslon yang diusung.

Selanjutnya Panglima TNI menegaskan “Ingat pelanggaran netralitas TNI bisa dijerat UU Pemilu dengan sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. Komitmen netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024 adalah pertama, prajurit TNI dan PNS di lingkungan TNI yang mendapati alat peraga kampanye di areal atau lahan fasilitas TNI segera melaporkan kepada atasan atau komandan satuan untuk ditindaklanjuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat terkait lainnya. Kedua, laporkan dan klarifikasi setiap beriata hoax yang mengganggu atau merusak netralitas TNI. Ketiga, prajurit dan PNS di lingkungan TNI mulai sekarang dilarang berfoto menggunakan simbol jari karena bisa diputarbalikkan sebagai bentuk dukungan ke Parpol atau Paslon.

(Dispen Lantamal III Jakarta)

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan