Jakarta,- mediapatriot.co.id Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara giat penertiban bangunan, tempat usaha dan pedagang kaki lima yang berdiri di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berlokasi di jalan BKT RW 09 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, kegiatan dimulai jam 09.30 WIB, Rabu (13/9).
Penertiban bangunan liar ini lahan milik Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. penertiban bangunan, tempat usaha dan pedagang kaki lima dalam rangka Penegakan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kegiatan penertiban ini dihadiri : Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Camat Cilincing, Kasiop Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Brimob Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, Kogartap 1 /Jakarta, Pomal Jakarta, Polsek Cilincing, Koramil Cilincing, Unsur Kecamatan Cilincing, Sudin SDA Kota Administrasi Jakarta Utara, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, Unsur Kelurahan Rorotan.
Personil yang mengikuti kegiatan penertiban yaitu Korlap Satpol PP Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, Kasatgas Kelurahan Se-Kota Administrasi Jakarta Utara, Personil Satpol PP Se-Kota Administrasi Jakarta Utara, TNI & Polri, Dishub, SDA, PPSU Kelurahan Rorotan, Unsur PLN.
Hasil pantauan mediapatriot.co.id hasil penertiban dilapangan 11 bangunan yang diterbitkan, dan selama penertiban berlangsung semuanya kondusif tanpa perlawanan.
Memperlancar jalannya penertiban, pihak Satpol-PP Pemerintah Kota Jakarta Utara mengerahkan alat berat 2 unit Beko dari SDA.
(JHON )