BANDA ACEH, MPI – Seorang pemuda aceh besar berinisial BG (25) ditangkap tim sub-dit I dit-resnarkoba polda aceh karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, BG di tangkap di desa beurawe kecamatan kuta alam kota banda aceh senin 28 agustus 2023.
Dir-resnarkoba polda aceh Kombes Shobarmen menyampaikan, penangkapan itu bermula saat tim sub-dit I dit-resnarkoba polda aceh melaksanakan patroli dan melihat seorang pemuda yang diketahui bernama BG sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan.
Merasa curiga, kata shobarmen petugas mendatangi serta melakukan penggeledahan dan menemukan enam bungkus sabu di dalam tas pinggang yang ditaruh dalam bagasi sepeda motor.
Setelah di interogasi, BG mengakui sabu tersebut. Adalah miliknya yang dibeli dari AR (30) seharga Rp 1,7 juta, petugas juga sudah berusaha mencari AR. Tetapi tidak ditemukan, sehingga dijadikan daftar pencarian orang atau DPO.
“Saat ini, BG beserta barang-bukti berupa 6 bungkus sabu seberat 3,29 gram. 1 tas pinggang, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor diamankan ke polda aceh untuk diproses hukum. Kepada BG akan diterapkan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Kata shobarmen, dalam keterangannya di polda aceh jumat 08 september 2023.
Tiga kali beli sabu untuk diedar, shobarmen ikut menjelaskan. Tersangka BG sudah tiga kali membeli sabu kepada AR, untuk diedarkan di kota banda aceh dan kabupaten aceh besar dengan harga Rp200 ribu per bungkus.
Iya merinci, pertama kali BG membeli 1 bungkus sabu pada juli 2023. Seharga Rp1,7 juta, keduanya juga pada bulan yang sama. BG membeli 1 bungkus sabu juga seharga Rp1,7 juta, ketiga. Pada 28 agustus 2023. BG kembali, membeli 1 bungkus sabu juga seharga Rp1,7 juta.
“BG sudah tiga kali membeli sabu sama AR, yang pertama dan keduavsudah terjual semua. Namun, yang ketiga belum sempat dijual. Karena sudah duluan tertangkap,” jelasnya.
“Dengan adanya penangkapan tersebut, polisi telah menyelamatkan sedikitnya 32 generasi dari penggunaan narkotika jenis sabu.” Demikian, tutup shobarmen itu.
(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)