Palangkaraya – www.MediaPatriot.co.id
Kapuas : Sidang lanjutan perkara Lambut bin Saki, atas tuduhan pemalsuan dokumen dan perbuatan tidak menyenangkan yang dituduhkan oleh PT. S P. Yang berlangsung di pengadilan negeri kelas II kapuas. Kamis 14 September 2023.
Sidang perkara ini diketuai oleh Hakim Arief Kadarno S.H. MH, dan 2 Hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hans Reiner Edison Seanturi, dan kuasa hukum dari terdakwa Ismail Purba S.H MH dan Nelman nainggolan S.H.
Keterangan yang berbeda beda dari keterangan saksi saksi, menggenai pemalsuan dokumen. Sehingga terdakwa tidak terbukti melakukan hal tersebut. Dan para Hakim tidak mengenakan pasal tersebut.
Hakim ketua menghukum saudara lambut selama 5 bulan penjara dan membayar biaya persidangan sebesar 2000 ribu rupiah.
Sesuai dengan pasal 335 ayat (1) KUHAP. Yaitu perbuatan tidak menyenangkan, karena membawa mandau dan tombak sehingga para pekerja di PT. S P menjadi takut. Dalam menjalankan penjagaan hinting adat atau yang dikenal oleh masyarakat kalteng hinting pali.
Dalam putusan Hakim yang dijatuhkah tersebut terdakwa lambut bin Saki berkonsultasi dengan kuasanya. Dan menyatakn pikir pikir dulu dengan keputusan tersebut.
Ditempat terpisah dalam wawancara beberapa awak media, Kuasa hukum Lambut bin Saki , Ismail Purba S.H. MH dan rekan mengatakan; merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Dikarenakan ketua hakim tidak memahami tentang aturan adat yang masih berlaku di daerah kalimantan tengah.
Sehingga dalam mengambil keputusanya tidak mempertimbang hal hal tersebut.
Dalam putusan yg dijatuhkan ketua hakim kepada sdr Lambut bin Saki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hans Reiner Edison seanturi S.H mengungkapkan : kami tidak juga bisa berpuas diri dengan keputusan tersebut, karena masih adanya upaya banding dari kuasa hukum terdakwa.
Kami dari JPU hanya menunggu upaya banding yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa dan kami juga akan mengkounter apabila ada upaya banding tersebut. Demikian yang dikatakan oleh JPU dalam wawancara yang kami lakukan.