ACEH SINGKIL, MPI – Terkait pemberitaan yang di tayang media online GARUDANEWS.com tertanggal 15/9/2023 dengan judul “masyarakat kampong penjahitan minta kapolsek gunung meriah tangkap aktor, yang berupaya menggagalkan pemilihan kepala kampong” dimana pada berita tersebut.”
Masyarakat kampong penjahitan menilai adanya kisruh P2K yang berujung demo dana kampong kamis 14/09/2023 kemarin sangat sarat politik.
Pasalnya ketua P2K Yahya menerima calon kepala kampong yang belum mencapai batas usia, salah satu calon yang belum mencapai batas usia menjadi calon kepala kampong iyalah Rudi Lembong. Dia masih berusia 24 tahun 10 bulan, jadi umur yang seharusnya bisa mengikuti pencalonan saat mendaftar minimal 25 tahun.
Dalam narasi berita tersebut, yang diterbitkan media GRD.NEWS.com sama sekali sulit dibenarkan. “Dlam pemberitaan, wartawan wajib mengacu kepada hurif e U-U PERS nomor 40 prihal hak jawab dan koreksi, media tersebut. Juga seolah menepis dari fakta kebenaran yang saat ini dimiliki dan dibuktikan pihak masyarakat kampong penjahitan dan kalangan awak media, ketika melakukan kompirmasi terhadap pihak masyarakat dan pihak kejaksaan negeri aceh singkil
Terkait pemberitaan yang diterbitkan media grd.news.com, ini tentu menjadi bahan tertawaan dari kalangan masyarakat kabupaten aceh singkil dan sebahagian kalangan awak media nasional. Lucunya, saat dikatakannya. Melalui pemberitaan bahwa pihak wartawan tidak melakukan konfirmasi, sementara pada pemberitaan sebelumnya sangat jelas kita memiliki sumber dan konfirmasi saat sebelum berita ditayangkan. Akibat pemberitaan tersebut, seakan-akan menjastis bahwa wartawan turun saat itu tidak kompeten dalam melalukan liputan.
Ditempat terpisah, masyarakat penjahitan musda sagala dan HERMAN. RAHMAT, AMJAH. BUSIN, sangat geram menepis ungkapan berita grd.news.com. Janganlah berceloteh jika dasar bukti tidak kamu miliki sama halnya mengada-ada cerita yang tidak jelas, kami ini sesuai dengan aturan dan sudah memberitahu kepada polres dan kejaksaan serta juga dengan pihak inspektorat.
Terkait orasi suara nasyakarat, ini murni dari hati kami. Memperjuangkan hak suara kami. Untuk kebaikan kami, jangan buat kami bertumpah darah di desa penjahitan ini. Tolong jangan campuri hak demokrasi kami, katanaya itu
Sementara, yahya dari pihak masyarakat kampong penjahitan mengatakan. Kepada kalangan wartawan/awak media ini, bahwa saat ini kami sudah bekerja sebagai P2K secara profesional jangan menuduh-nuduh yang tak jelas. Ini semua untuk masyarakat, semuanya untuk masyarakat. Jangan gara-gara pemberitaan jadi bertumpah darah di desa penjahitan ini, pungkasnya demikian.
Karena sesuai dengan U-U tentang pers nomor 40 tahun 1999, pada bab I. Pasal 12 dan 13, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengkoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers. Baik tentang dirinya, mau pun orang lain. Serta kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data. Fakta, opini. Atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers bersangkutan, dan pada bab II pasal 5 ayat 3 tersebut.
(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)