Lokasi Prostitusi Gang Royal Penjaringan Jakarta Utara Di Bumi Hanguskan

Jakarta,- mediapatriot.co.id
Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di Kawasan Royal, RW 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9). Penertiban dikarenakan lokasi tersebut terindikasi kerap menjajakan ‘Perempuan Malam’ setiap harinya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyebut lebih dari 150 bangunan liar di Kawasan Royal ditertibkan. Bangunan semi permanen tersebut ditertibkan lantaran pemilik terindikasi menjajakan ‘Perempuan Malam’.

“Hari ini kita lakukan penertiban bangunan liar di Kawasan Royal yang masuk area milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia). Tidak ada relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa café yang menyediakan “Perempuan Malam” dan masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi,” sebut Arifin saat ditemui di Kawasan Royal, RW 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9).

Penertiban bangunan liar ini, dijelaskannya melibatkan lebih dari 800 petugas gabungan mulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, serta Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Penjaringan, hingga TNI-POLRI, PT. KAI, dan PT. PLN.

Petugas pun akan disiagakan pasca penertiban agar bangunan liar tak lagi menjamur di lokasi tersebut.

“Kita akan kembali komunikasikan dengan PT. KAI mau ditata seperti apa kawasan ini ke depannya. Kalau fungsinya RTH (Ruang Terbuka Hijau) ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan menanami pohon,” jelasnya.

Sementara itu, Warga RW 013 Kelurahan Penjaringan, Musthofa membenarkan pemilik bangunan liar di Kawasan Royal kerap menjajakan ‘Perempuan Malam’ setiap malam. Kondisi seperti itu dikhawatirkan berdampak negatif pada kesehatan, psikologis warga, utamanya masa depan anak yang hidup di RW 013 Kelurahan Penjaringan.

“Di sini kan pemukiman warga, ada tempat ibadah, ada sekolah, dan sudah berulang kali terungkap adanya kasus human trafficking anak dibawah umur makanya kami bersurat agar Pemprov DKI Jakarta dapat menindaklanjutinya,” tutup Musthofa.
(JHON )



Posting Terkait

Jangan Lewatkan