AKGRERITAS RSUD LANGSA : PEJABAT RANGKAP JABATAN PLT DIREKTUR SUDAH 3 TAHUN MENJABAT DAN WAKIL DIREKTUR MENCAPAI 2 TAHUN MENJABAT, DIPERTANYAKAN SECARA PUBLIK

ACEH, MPI – Sungguh sangat luar biasa, dengan secara terselubung akhirnya terpantau oleh kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini.

Dengan adanya, akgreritas pejabat rumah sakit umum daerah (rsud) pemko langsa.

Yang diduga rangkap jabatn plt direktur itu. Yang kini mencapai 3 tahun menjabat dan wakil direktur mencapai 2 tahun menjabat, kini di pertanyakan secara publik.
Teruskan ketua.

Yang aneuh rangkap jabatan sudah mencapai 3 tahun itu, harus dipertegas oleh PJ Walikota Langsa, syaridin, jangan sampai lupa melakukan evaluasi kenerja pejabat Pemko Langsa. Jangan ada persekongkolan jahat terhadap penempatan pejabat di Pemko Langsa.

Plt RSUD Langsa itu sudah 3 tahu lama nya, se akan akan tidak ada dokter senior di RSUD kebanggaan masyarakat Kota Langsa, ujar sejumlah sumber di jajaran Pemko Langsa.

Sejumlah sumber lain jiha menyebutkan aneh PLT itu sudah mencapai 3 tahun, aneuh nya lagi pejabat yang sama menjadi pejabat lagi sebagai Plt Wadir pelayanan, sepertinya RSUD Langsa sudah menjadi rumah sakit keluarga, ujar sejumlah sumber pejabat Pemko Langsa.

Di tempat terpisah salah seorang dokter senior yang berhasil di konfirmasi media onlene menyebutkan, aneh di langsa ini, Plt dan Plt orang yang sama, seharusnya ditempatkan orang lain jangan orang yang sama.

Politik jabatan, plt rangkap jabatan agar Plt Direktur bisa dilantik nanti sebagai direktur difinitif, maka di selubungkan jabatan dulu, di tempatkan sebagai Plt Wadir, karena di Rektur belum memenuhi syarat untu dilantik sebagai direktur Di RSUD Langsa.

Menurut bapak pj wali kota langsa, “syaridin” ketika dilakukan konfirmasi kepadanya itu. Dalam hal, adanya rangkap jabatan plt direktur dan wakil direktur di rsud pemko langsa. Ditambah lagi, pihak rsud lakukan acara akgreritas di rsud pemko langsa itu.

Apa benarkan, dalam aturan seperti itu. Dan kenapa kok bisa pejabat yang rangkap jabatan di rsud langsa direktur dan wakil direktur yg berstatus plt direktur sdh 3 tahun dan plt wadir rsud langsa menjbat 2 tahun…rangkap jabatan…yang masih di perbolehkan pak dalam aturan pemerintahan kota langsa serta secara nasional RI pak…apa blh seperti itu pak.. Dini hari kamis 21/09/2023, sekitar pukul.10.19.wib.

Berlanjut, pj wali kota langsa pun. Langsung merespon dan membalas apa yang telah di sampaikan oleh kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini, “Dalam keadaan tertentu dibolehkan tetapi ada batas waktunya sampai ada yang definitif. Saya yang baru ditugaskan sedang mengevaluasi dan memproses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.” Katanya “syaridin” tersebut secara singkat, dini hari sekitar pukul.10.34.wib.

(Jihandak Belang/ASP.25/Team)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan