ACEH, MPI – Sudah 3 tahun Rangkap Jabatan Plt Direktur Dan Plt Wakil Direktur RSUD Langsa, sepeeti nya berjalan mulus.
PJ Walikota Langsa Syaridin, harus tegas dalam hal ini, karena rangkap jabatan itu terkesan, se akan akan, orang lain tidak ada yang bisa bekerja dengan baik di RSUD Langsa ini.
Sudah diketahui banyak pihak jabatan siluman itu terjadi di RSUD Langsa, dan banyak pihak menuding, jabatan itu seperti do skenario, dari rangkap jabatan, karena Plt Jabatan direktur yang selama ini dirangkap oleh dr Helmiza Fahry, Sp.OT yang, yang menjabat sebagai Plt direktur sejak tanggal 02. Oktober 2020, sampai dengan sekarang, 3 tahun lebih kurang, apakah dibenarkan oleh peraturan di Republik ini, yang bisa menjawab masalah atau aturan ini adalah Pj walikota Langsa, Syaridan.
Apakah Pj walikota Langsa, diminta segera copot Direktur karena di Rektur RSUD Langsa juga menjabat sebagai Wadir bidang Pelayanan, di Rumah sakit itu juga.
Jabatan masa Covid itu di tunjuk Plt RSUD Langsa, Helmiza, oleh Walikota Langsa, Usman Abdullah, menggantikan dr Fardhiyani.
Banyak pihak di kota langsa tidak mengetahui adanya jabatan rangkap di situ, padahal dokter senior di RSUD Langsa itu yang harus di orbitkan agar dikter senior lainnya bisa menjadi direktur disitu.
Pada saat Pj Walikota Langsa, Ir Siad Mahdum Madjid, juga melantik dr Helmiza, sebagai Wadir Pelayanan di RSUD Langsa.
Bidang biro investigasi monitoring intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat presidium pusat dengan wilayah kerja (wil-ker) kota langsa provinsi aceh, minta pejabat (Pj) wali kota langsa “Syariddin”. Copot segera yang rangkap jabatan Plt direktur yang sudah mencapaai tiga (3) tahun beserta Plt wakil direktur yang sudah mencapai dua (2) tahun dalam satu orang di rumah sakit umum daerah (rsud) pemerintahan kota langsa.
Dengan adanya desakan mengomentari, oleh bung karo-karo ketua bidang biro melalui wakil ketua bidang biro IMI L.BPH.RI aceh itu, menyematkan kepada kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini secara publik. “Kami dari tim bidang biro IMI L.BPH.RI untuk negara & masyarakat presidium pusat wil-ker provinsi aceh, kini di tempatkan oleh pimpinan pusat dijakarta. Minta secara tegas oleh bapak pj wali kota langsa, “Syariddin”. Untuk mencopot mulai plt direktur dan plt wakil direktur rsud pemko langsa, yang sudah lama menjabat berglobal rangkap jabatan mencapai lima (5) tahun. Plt direktur tiga (3) tahun, plt wakil direktur dua (2) tahun.
Dianggap pejabat (pj) wali kota langsa yang baru, walau pun baru menjabat harus ada sikap yang di ambil terhadap rangkap jabatan in.
Sementara itu ditepat terpisah, jumat 22/09/2023 Kepada sejumlah Wartawan di Langsa City, ketua Partai Soliditas independen Rakyat Aceh (SIRA) Kota Langsa, H M Ali Abusyah, atau yang disapa Abu Alex, minta kepada Pj Walikota Langsa, agar segera copot jabatan Plt RSUD Langsa, dr.Helmiza, apakah dicopot sebagai direktur atau sebagai Wadir bidang pelayanan di RSUD Langsa, karena sudah rangkap jabatan sebagai Plt dan Wadir.
Seakan akan dirumah sakit itu tidak ada dokter laen yang paham dengan komdisi rumah sakit, ujar Abu Alex.
Jabatan terselubung ini harus segera, di ganti, banyak hal disini yang sangat rancu, dua wali kota dua jabatan dengan orang yang dilantik sebagai Plt memangnya di langsa ini tidak ada dokter yang mampu di untuk menduduki jabatan sebagai RSUD Langsa.
PJ Wali kota Langsa harus seger a ganti jabatan rangkap ini, tegas Abu Alex.
Memalukan sekali kalau di ketahui oleh Pj Gubernur aceh, atau menteri dalam negeri, atau memang sengaja di titupi ke publik, kita sudah lacak kelapangan agar kasus ini tidak terulang kali dilembaga lain di Langsa.
Jangan sampai Pj walikota yang baru di Langsa ini terulang lagi kedepan, sebut Abu Alex.
Kita berikan waktu kepada Pj Walokota Langsa, untuk lakukan mutasi yang bersih di pemko Langss, dan kita tetap pantau apa yang dikerjakan oleh Pj Walikota Langsa kedepan.
Persualan plt Direltur RSUD Langsa, masih banyak hal lagi yang akan kita buka nanti, bahan bahan sudah kita dapatkan, dan akan kita jadikan bombardir untuk bahan lanjutan ke penegak hukum nantinya, tutup abu alex.
Menurut bapak pj wali kota langsa, “syaridin” ketika sempat pernah dilakukan konfirmasi kepadanya itu. Dalam hal, adanya rangkap jabatan plt direktur dan wakil direktur di rsud pemko langsa. Ditambah lagi, pihak rsud lakukan acara akreditas di rsud pemko langsa itu.
Apa benarkan, dalam aturan seperti itu. Dan kenapa kok bisa pejabat yang rangkap jabatan di rsud langsa direktur dan wakil direktur yg berstatus plt direktur sdh 3 tahun dan plt wadir rsud langsa menjbat 2 tahun…rangkap jabatan…yang masih di perbolehkan pak dalam aturan pemerintahan kota langsa serta secara nasional RI pak…apa blh seperti itu pak.. Dini hari kamis kemarin 21/09/2023, sekitar pukul.10.19.wib.
Berlanjut, pj wali kota langsa pun. Langsung merespon dan membalas apa yang telah di sampaikan oleh kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini, “Dalam keadaan tertentu dibolehkan tetapi ada batas waktunya sampai ada yang definitif. Saya yang baru ditugaskan sedang mengevaluasi dan memproses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.” Katanya “syaridin” tersebut secara singkat, dini hari sekitar pukul.10.34.wib.
(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)